Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menilai inovasi produk dan digitalisasi layanan adalah kunci untuk menghadapi peta persaingan asuransi umum syariah di Indonesia.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak menuturkan kedua hal tersebut perlu diiringi oleh edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, mengenai pentingnya perlindungan berbasis prinsip syariah.
Adapun, saat ini produk yang masih menjadi andalan Zurich Syariah adalah asuransi kendaraan bermotor syariah, perjalanan syariah, dan properti syariah.
“Produk ini menjadi kontributor utama portofolio Zurich Syariah, dengan porsi terbesar berasal dari lini kendaraan bermotor,” ungkap Hilman kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/1/2026).
Lebih jauh, Hilman optimistis bahwa industri asuransi syariah pada 2026 memiliki prospek yang positif. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan akan perlindungan asuransi dan aktivitas ekonomi berbasis syariah, serta dukungan regulasi dan literasi keuangan syariah yang terus membaik.
Dia turut menyoroti soal peta persaingan industri asuransi syariah pada tahun ini. Untuk diketahui, akhir 2026 merupakan tenggat waktu pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS).
Baca Juga
- Asuransi Penyakit Kritis Zurich Life Sumbang 20% Premi Desember 2025
- Investasi Zurich Syariah Tumbuh 18% pada 2025, Didorong SBSN
Bagi Zurich Syariah, imbuh Hilman, bertambahnya pemain baru hasil spin-off membuat persaingan asuransi syariah semakin dinamis.
“Namun, hal ini juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri yang lebih sehat dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hilman membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi Zurich Syariah pasca spin-off pada September 2021 lalu. Menurutnya, tantangan itu mencakup penguatan permodalan, kesiapan operasional, pengembangan SDM, dan perluasan penetrasi pasar.
“Zurich Syariah menjawabnya melalui penguatan tata kelola, digitalisasi proses, serta kolaborasi dengan mitra strategis di ekosistem syariah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.



