Catatan Komisi XIII Soal Usul Komnas HAM Jadi Penyidik Pelanggaran HAM Berat

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian HAM tengah menggodok revisi Undang-Undang HAM. Salah satu poin besar perubahannya adalah Komnas HAM direncanakan menjadi penyidik kasus pelanggaran HAM berat.

Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso memberikan sejumlah catatan. Menurutnya, Komisi XIII menyambut baik rencana tersebut.

“Terkait dengan revisi Undang-Undang HAM ini, kami juga sangat mendukung misalnya terjadi penguatan lembaga nasional HAM. Bukan hanya dalam konteks penguatan otoritas, juga penguatan kelembagaan,” ucap Sugiat dalam rapat kerja bersama Menteri HAM, Natalius Pigai di DPR, Senin (2/2).

“Kalau penguatan otoritas, misalnya tadi ada, walaupun kemarin ada di media nasional ya, ada semacam kesalahpahaman bahwa Komnas HAM seolah-seolah Kementerian HAM mau melemahkan Komnas HAM padahal dari penjelasan kaka menteri kan ingin melakukan penguatan,” tambahnya.

Sugiat menilai, rencana ini bisa menjadi tonggak sejarah baru yang ditorehkan oleh Kementerian HAM.

“Misalnya dalam konteks otoritas melakukan penyidikan. Seandainya ini bisa diperjuangkan, ini sebuah catatan tinta emas yang dilakukan oleh Kementerian HAM dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia,” tutur Sugiat.

“Karena mengapa? Problem penegakan HAM di Indonesia kalau kita mendengar laporan-laporan lembaga nasional HAM, itu kan teradunya adalah oknum penegak hukum. Yang kedua adalah oknum pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan oknum korporasi,” tambahnya.

Menurut Sugiat, masalah pelanggaran HAM akan sulit ditangani apabila yang mengusut adalah penegak hukum yang bukan khusus HAM. Apalagi kalau pelakunya adalah aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kan sangat sulit misalnya penegakan hak asasi manusia itu kalau diserahkan, teradunya oknum penegakan hukum diserahkan kepada institusi penegak hukum biasa,” ucap Sugiat.

“Tadi pagi kami rapat dengar pendapat terkait dengan kasus nenek Saudah. Salah satu indikasi kenapa kasus ini jalan di tempat bahkan jauh dari nilai-nilai keadilan ada indikasi oknum penegak hukumnya setingkat polres tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tambahnya.

Menurut Sugiat, apabila Komnas HAM menjadi penyidik, masalah seperti itu bisa diatasi. Terlebih, komunikasi dengan Komisi XIII akan lebih mudah karena Komnas HAM adalah mitra kerja mereka.

“Kalau nanti dalam revisi undang-undang HAM ini lembaga HAM seperti Komnas HAM punya otoritas kewenangan untuk melakukan penyidikan, saya pikir, tadi pun kita undang dari aparat penegak hukum tidak hadir kaka menteri,” ucap Sugiat.

“Kalau ini berhasil, kita tidak perlu capek-capek lagi untuk mengiba-iba memohon-mohon supaya penegak hukum hadir rapat dengar pendapat di Komisi XIII. Kita bisa eksekusi langsung di Komnas HAM,” tambahnya.

Namun, menurut Sugiat, rencana ini adalah rencana besar yang memiliki kemungkinan penolakan dari penegak hukum lainnya. Ia pun menyarankan Pigai agar langsung membicarakan hal ini dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Tapi problemnya, ini tugas besar bukan tugas kecil, saya menduga kalau nanti Kaka Pigai konsultasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung itu nanti bertepuk sebelah tangan. Menurut saya langsung saja sampaikan agenda luhur ini kepada bapak presiden supaya bisa disetujui. Kalau tidak disetujui ya kita juga harus tundukan patuh,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sugiat meminta kepada Pigai untuk tak hanya memperkuat Komnas HAM secara otoritas, namun juga kelembagaan. Ia meminta agar Komnas HAM disebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Walau saya belum baca sama sekali tentang Revisi UU HAM ini, kalau bisa secara kelembagaan, lembaga nasional ini bukan hanya di tingkat pusat. Kemarin kita sudah menuntaskan RUU LPSK bagaimana kota membantu kawan-kawan LPSK itu punya penguatan kelembagaan bukan hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ucap Sugiat.

“Kalau bisa itu juga dilakukan di lembaga HAN nasional lainnya,” tandasnya.

Adapun terkait rencana revisi UU HAM, Komisi XIII mendukung. Hal itu masuk dalam kesimpulan rapat antara Komisi XIII dan Pigai.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk mempercepat RUU Perubahan No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan kebutuhan hukum Nasional serta dinamika masyarakat Indonesia dan segera disampaikan ke DPR RI sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang,” ucap Sugiat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Kades hingga Camat Jadi Saksi Bupati Pati Sudewo
• 14 jam laludetik.com
thumb
Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Sholeh, Amalan yang Diabadikan dalam Al Quran
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Duel Skuad PSM Rp90 Miliar vs Semen Padang Rp68 Miliar: Tomas Trucha Optimis Hentikan Tren Buruk dan Raih Poin Penuh
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Workshop Puding Pakcoy, Cara Sandiaga Uno Ciptakan Lapangan Kerja di Sukabumi
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tower Listrik Dibangun di Permukiman Padat Tanjung Priok-Plumpang, Mengapa?
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.