ETLE Mobile Handheld Mulai Dioperasikan di Wilayah Polda DIY

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kebijakan ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dalam rangka mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Pengoperasian ETLE Mobile Handheld tersebut dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dan secara teknis dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dengan dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Upaya ini sebagai bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, sebanyak 5 unit ETLE Mobile Handheld telah diserahkan dan mulai dioperasionalkan di wilayah Polda DIY. Penyerahan perangkat ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, baik di ruas jalan arteri, kawasan perkotaan, maupun titik-titik strategis lainnya di wilayah DIY.

Pengoperasian ETLE di DIY Foto: Pengoperasian ETLE di DIY (dok Korlantas Polri)
Baca juga: Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan yang dilengkapi dengan data pendukung, meliputi waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld tersebut terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Melalui sistem ini, proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya di Tangerang, Polisi Bagi-bagi Helm

Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas dan selanjutnya surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di wilayah Polda DIY tidak hanya berorientasi pada penindakan semata, namun juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Baca juga: Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas




(hri/hri)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyebutan Bali dan Indonesia dalam Epstein File, Ada Apa?
• 44 menit laluviva.co.id
thumb
Prabowo Tuding Pihak Asing Kendalikan Demo, Ingatkan Bahaya Kerusuhan
• 17 jam laludisway.id
thumb
Kota Tua Ditutup Imbas Syuting Film Lisa Blackpink, Pedagang: Dapat Kompensasi
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
Istana Sebut Prabowo Tak Marah IHSG Anjlok
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anindya Bakrie Baca Pergeseran Geopolitik Global, Kadin Dorong Indonesia Ambil Peran Penyeimbang
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.