Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee, Senin (2/2).
Gugatan tersebut dilayangkan Dokter Richard Lee terhadap pihak Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan.
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan formal terkait legalitas pemohon dan termohon. Richard yang berhalangan hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang.
"Kan (Richard Lee) sudah diwakilkan. (Kalau) Sudah diwakilkan enggak harus datang," kata Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Sidang lanjutan atas perkara tersebut akan kembali digelar hari ini, Selasa (3/2). Kata Jefri, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam sidang berikutnya.
"Agendanya ya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi begitu saja. Dan namanya praperadilan kan tentu berjalan setiap hari begitu ya," tuturnya.
Sejauh ini, Jefri mengaku masih optimis pihaknya bisa menang di proses praperadilan. Namun, ia mengembalikan semua pada putusan akhir majelis hakim.
"Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini," ungkap Jefri.
"Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu," tambahnya.
Bukan hanya pihak Richard, sidang perdana gugatan tersebut juga dihadiri oleh pihak termohon dari kepolisian Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah hadir. Ya kami apresiasi Bapak Polda Metro Jaya juga menghormati hak-hak dari kami," ucap Jefri.
Richard ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kapolda Metro Jaya beserta Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA menjadi termohon dalam permohonan tersebut.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2F58e9399f2a0e5fb0ab25408057ff96dd-IMG_20260203_WA0039.jpg)