JAKARTA, DISWAY.ID - hABIB Bahar bin Smith melakukan perlawanan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, M Ichwan Tuankotta, Bahar melaporkan seseorang berinisial FY ke Polres Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace karena Penjelasan Belum Utuh
BACA JUGA:MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan di Banten, Makanan Kering
Untuk diketahui, FY merupakan pelapor kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar terhadap suaminya, R. FY melaporkan Habib Bahar pada September 2025 lalu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Ichwan Tuankotta mengungkapkan, pihak Habib Bahar bin Smith melayangkan laporan itu ke Polres Bogor.
"Kami sudah buat LP kemarin. Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar itu fitnah," kata Ichwan kepada Disway.id, Selasa, 3 Februari 2026.
Ichwan menjelaskan, saat kejadian FY mengaku melihat langsung pengeroyokan yang menimpa suaminya. Padahal menurutnya hal tersebut mustahil, sebab tempat jemaah pengajian terpisah antara laki-laki dengan perempuan, meski pengajian pada 21 September 2025 lalu itu berada di kawasan padat penduduk.
BACA JUGA:Adik Keisya Levronka Tak Kunjung Sembuh, Komisi X DPR Desak Untar Audit Keselamatan Kampus
BACA JUGA:Munarman Tiba-tiba Jadi Kuasa Hukum Noel, Jaksa KPK Keberatan: Hakim Lantang Membela!
Ichwan menyebut pengakuan istri Rida mengada-ada.
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan.Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan jemaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," sambungnya.
Ichwan menambahkan, pengakuan sepihak FY yang melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.
Dilaporkan dengan Pasal ITEIchwan menjelaskan bahwa kliennya melaporkan FY dengan persangkaan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," ucapnya.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5351189/original/080312600_1758017790-1.jpg)