Uji UU Perkawinan Ditolak MK, Nikah Beda Agama Tetap Dilarang

genpi.co
3 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menutup pintu bagi upaya pencarian kepastian hukum pernikahan beda agama.

Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (2/2).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip Selasa (3/2).

Pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan isu pernikahan beda agama yang diajukan pemohon sejatinya bukan hal baru.

MK menilai substansi permohonan identik dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah ditolak.

MK merujuk pada putusan-putusan lama, antara lain Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Semua putusan tersebut menegaskan keabsahan perkawinan di Indonesia tetap harus mengikuti hukum agama masing-masing.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya,” beber Ridwan.

Pemohon juga mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, secara eksplisit melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Namun MK menegaskan, SEMA bukan objek yang dapat diuji oleh MK.

“Dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Ridwan.

Permohonan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Anugrah seorang Muslim mengaku menjalin hubungan selama 2 tahun dengan perempuan Kristen dan berencana menikah.

Namun, rencana itu kandas karena pasal perkawinan dinilai hanya membuka ruang bagi pasangan seagama untuk pencatatan resmi.

Anugrah menilai aturan tersebut multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merugikan hak konstitusional warga negara.

Dia berharap MK memberi jalan tengah agar pernikahan beda agama tidak otomatis ditolak pencatatannya.(ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembebasan Lahan Jadi Kunci Normalisasi Ciliwung
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pertigaan Lampu Merah Gading Serpong Ditutup, Lalu Lintas Tersendat
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Ramalan Kinerja BNI (BBNI) Masih Tertekan 2026, Ini Kata Pengamat
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Telur Ceplok Berapa Kalori? Ini Fakta Gizinya!
• 1 jam lalutheasianparent.com
thumb
Inflasi DIY Sentuh Angka 3,3%, Ini Penjelasan BPS
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.