Pemerintah berniat menjalankan secara serius Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memperingatkan adanya ancaman pidana termasuk untuk kepala daerah yang tidak tunduk aturan.
Menurut Hashim, UU yang sudah ada sejak 15 tahun lalu itu selama ini kurang ditegakkan. “Kepala daerah yang tidak taat, tidak menegakkan, dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana, jadi ini tidak main-main,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 yang digelar CNBC, di Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) untuk memberlakukan secara tegas UU Pengelolaan Sampah.
“Prabowo sudah memberikan petunjuk kepada Menteri Lingkungan Hidup harus laksanakan, kalau tidak salah dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan dengan tegas,” ujar Hashim.
Isi UU Pengelolaan SampahMenurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” demikian tertulis.
Lalu, bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah?
Pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
Kemudian, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Sedangkan pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
Kemudian, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Selanjutnya, pemerintahan kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
Lalu, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Dan, menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
UU tersebut juga memuat larangan dalam pengelolaan sampah, antara lain soal impor sampah.
Lantas, bagaimana ancaman pidananya?
UU tersebut memuat sederet ancaman pidana bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan atau mengimpor sampah rumah tangga ke Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sedangkan impor sampah spesifik -- antara lain sampah beracun dan berbahaya, serta sampah yang tidak bisa diolah -- diancam pidana lebih berat, yakni penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kedua, pengelola sampah yang dengan sengaja atau lalai melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan mengabaikan ketentuan teknis pengelolaan hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Bila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 15 tahun penjara.
Ketiga, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan mengabaikan ketentuan teknis hingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Bila perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

