Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempersilakan masyarakat berani melapor dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia. Caranya, dengan melampirkan identitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/2/2026).
Advertisement
Dalam menangani aduan, Kemenhaj melakukan berbagai tahapan. Mulai dari pemanggilan dan klarifikasi terhadap PPIU, pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.
Andi menegaskan, pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
"Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati," ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini. Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 30 aduan.
"Dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan sembilan kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, delapan aduan terkait umrah, sembilan aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus," jelas Andi.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492121/original/088259700_1770122421-6a247fdb-baf3-4641-abdb-0fc87fcee0df__1_.jpeg)


