Warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan lantaran pengelolaan sampah yang semrawut. Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengatakan sidang perdana bakal terlaksana hari ini.
Berdasarkan undangan yang diterima detikcom, sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap Pemkot Tangsel berbentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan mekanisme hukum perdata.
"Sidang perdana gugatan warga atas sengkarut sampah Tangerang Selatan. Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang kenal awal di USA," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Boyamin mengatakan gugatan ditujukan ke Wali Kota Tangsel. Ia menyebut permasalahan sampah di Tangsel yang menumpuk di beberapa tempat sudah menjadi atensi lantaran mencemari udara dan lingkungan.
"Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir," katanya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini berharap Pemkot Tangsel bisa melakukan pembenahan terkait pengelolaan sampah. Ia menyebut ganti rugi tak menjadi prioritas, melainkan aksi nyata dari Pemkot terkait pengelolaan sampah yang mesti dikedepankan.
"Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar," pungkasnya.
(dwr/jbr)


