JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RAC) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, pada Selasa (3/2/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait perencanaan dana desa.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Update Kasus Pemerasan Bupati Sudewo: KPK Panggil Kepala BPKAD Pati, Diperiksa di Polda Jateng
Tak hanya Plt Bupati Pati, Budi menuturkan, pendalaman materi tersebut turut dilakukan terhadap sembilan saksi lain yang diperiksa.
Dilansir dari Antara, 9 saksi lain yang dimaksud yakni inisial ML selaku Camat Margoyoso, SUJ Camat Cluwak, IR Camat Tayu, AS Camat Sukolilo, IS Camat Kayen.
Selanjutnya, DR Camat Pati Kota, FIT ibu rumah tangga, SUY Kepala Desa Tambakharjo, dan RYS mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, Lembaga Antirasuah telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus yang menjerat Sudewo dkk bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- plt bupati pati
- plt bupati pati diperiksa
- kasus sudewo
- korupsi
- perencanaan dana desa

