JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) dan sejumlah institusi terkait untuk meminta perwakilan dalam pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kita sedang ngirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk kirim perwakilan sebagai pansel. Untuk yang private dari masyarakatnya kita akan kontak satu-satu untuk menjadi anggota pansel," katanya usai Indonesia Economic Summit 2026, di hotel Shagrila, Selasa 3 Febuari 2026.
Dalam hal ini, sejatinya Purbaya ingin segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan pemilihan ketua definitif OJK.
"Saya sih maunya cepat-cepat, terutamanya ada tenaga undang-undang yang tidak bisa menunggu sekian-sekian, harusnya sebenarnya sekarang udah telat," tegasnya.
BACA JUGA:Purbaya Sebut Iuran Dewan Perdamaian diambil dari Kemenhan
Kendati demikian, ada ketentuan dalam undang-undang yang tidak memungkinkan proses tersebut ditunda terlalu lama.
"Paling telat. Kalau kita ikutin undang-undang yang ada sekarang," ucapnya.
BACA JUGA:Purbaya Gak Mau Ambil Pusing Soal Ucapan Immanuel Ebenezer, Diemin Ajalah!
Diketahui, Usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
BACA JUGA:Program Gentengisasi Disorot, Purbaya Pastikan Biaya Tak Capai Rp1 Triliun
OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
BACA JUGA:Dirut BEI Mundur, Purbaya: Saya Untung, Bukan Saya yang Bayar Gajinya
Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.





