Utang digital kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Tawaran pinjaman yang cepat, tanpa jaminan, dan hanya bermodalkan ponsel membuat banyak orang tergoda. Sayangnya, kemudahan ini sering berakhir dengan persoalan serius yang menyulitkan peminjam.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, pinjaman online (pinjol) kerap dipilih sebagai jalan keluar. Kenaikan harga kebutuhan pokok, sulitnya lapangan kerja, dan pendapatan yang tidak menentu membuat utang digital terlihat seperti solusi instan.
Namun, tidak sedikit yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang. Pinjaman yang awalnya kecil berubah menjadi beban besar akibat bunga dan denda yang terus bertambah. Inilah awal dari “perjamuan pahit” yang dirasakan banyak orang.
Di kota-kota besar, termasuk Medan, pinjaman online semakin marak digunakan. Banyak masyarakat meminjam untuk kebutuhan mendesak tanpa benar-benar memahami syarat dan risiko yang menyertainya. Akibatnya, utang yang awalnya kecil bisa berkembang menjadi beban besar yang sulit diselesaikan.
Banyak warga meminjam untuk kebutuhan sehari-hari, modal usaha kecil, hingga biaya darurat. Ketika gagal membayar tepat waktu, tekanan pun mulai datang. Secara hukum, pinjaman online bukanlah aktivitas tanpa aturan. Perjanjian pinjaman tetap sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata, meskipun dilakukan secara elektronik. Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui keabsahan kontrak digital.
Pemerintah juga telah mengatur layanan pinjaman online melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk berizin, transparan, dan melindungi konsumen. Namun, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya ideal.
Masalah besar muncul dari pinjaman online ilegal. Aplikasi ilegal ini sering menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat jelas. Masyarakat yang kurang memahami perbedaan legal dan ilegal akhirnya menjadi korban.
Di Medan, laporan mengenai pinjaman online ilegal cukup sering terdengar. Penagihan dilakukan dengan cara kasar, penuh ancaman, dan melibatkan penyebaran data pribadi. Hal ini menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi korban. Padahal, penyebaran data pribadi tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 26 UU ITE menjamin perlindungan data pribadi setiap warga negara.
Penagihan dengan ancaman juga dapat masuk ke ranah pidana. Selain persoalan hukum, utang digital juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Banyak peminjam harus mengorbankan kebutuhan dasar demi membayar cicilan dan denda.
Bahkan, ada yang kembali meminjam untuk menutup utang lama. Tekanan ekonomi seperti ini kerap berujung pada masalah sosial. Konflik rumah tangga, gangguan kesehatan mental, hingga menurunnya produktivitas kerja menjadi dampak yang tidak bisa diabaikan.
Perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama. Pinjaman berbasis teknologi seharusnya memberi manfaat, bukan malah menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan yang berkepanjangan. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hukum.
Utang digital tidak bisa lagi dipandang sekadar urusan perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Ketika cara penagihan melanggar hukum dan merugikan banyak orang, negara harus hadir dan bertindak tegas. Kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan rasa keadilan. Perjanjian yang dibuat secara digital harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat.
Hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan.
Namun, lemahnya literasi hukum membuat banyak korban tidak berani melapor. Mereka takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana. Akibatnya, pelaku pinjaman ilegal terus beroperasi. Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal memang tidak mudah. Pelaku sering berganti nama aplikasi dan memanfaatkan teknologi lintas negara.
Meski demikian, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk pembiaran. Negara harus lebih tegas dalam menindak pelaku pinjaman ilegal. Pemblokiran aplikasi, penelusuran pelaku, dan perlindungan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dan serius.
Di sisi lain, penyelenggara pinjaman online legal juga harus diawasi dengan ketat. Transparansi bunga, denda, dan mekanisme penagihan harus benar-benar diterapkan, bukan hanya tertulis di atas kertas. Masalah utang digital juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional.
Ketika lapangan kerja terbatas dan daya beli menurun, masyarakat akan semakin rentan terhadap tawaran pinjaman cepat. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi dan kebijakan hukum harus berjalan beriringan. Perlindungan hukum tanpa perbaikan ekonomi hanya akan menjadi solusi sementara.
Peran media massa sangat strategis dalam memberikan informasi yang benar dan berimbang. Pemberitaan yang edukatif dapat membantu masyarakat terhindar dari jerat pinjaman ilegal. Pemerintah daerah, termasuk di Medan, juga perlu aktif melakukan sosialisasi. Pendekatan langsung ke masyarakat akan lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Teknologi keuangan pada dasarnya bukan ancaman. Jika dikelola dengan baik dan diawasi secara ketat, pinjaman digital justru dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan usaha kecil. Namun, tanpa pengawasan dan kesadaran bersama, utang digital akan terus menjadi jebakan. Perjamuan yang awalnya manis akan selalu berakhir dengan kepahitan bagi masyarakat kecil.
“Perjamuan Pahit Utang Digital” adalah pengingat bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan keadilan hukum dan kepedulian sosial. Hukum harus berdiri di sisi masyarakat agar utang digital bukan lagi menjadi luka ekonomi, melainkan alat yang benar-benar memberi manfaat.




