Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) mendesak DPR RI segera menetapkan model lembaga pengelola hulu minyak dan gas bumi (migas) yang bersifat permanen dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas.
Dewan Kehormatan IATMI Benny Lubiantara meminta pemerintah tidak lagi mengulur waktu dengan diskusi berkepanjangan, melainkan segera mengambil keputusan strategis: memperkuat PT Pertamina (Persero) sebagai national oil company (NOC) atau membentuk lembaga baru yang khusus mengelola hulu migas.
“Tetapi bayangan saya jangan disuruh diskusi lagi, Pak. Diputuskan,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI terkait revisi UU Migas, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Akomodasi CCUS, Eks Dirjen Kementerian ESDM Desak Percepatan Revisi UU Migas
Benny menilai ketidakjelasan model kelembagaan hulu migas sejak pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) 14 tahun lalu menjadi salah satu penghambat utama masuknya investasi. Menurut dia, ketidakpastian ini menciptakan keraguan bagi investor dalam mengambil keputusan jangka panjang.
Ia menawarkan dua opsi utama. Pertama, model NOC dominated dengan memberikan mandat penuh kepada Pertamina, menyerupai model Petronas di Malaysia. Kedua, model separation of power dengan membentuk lembaga regulator permanen yang terpisah dari fungsi bisnis.
Menurut Benny, apabila pemerintah memilih model NOC dominated, maka diperlukan penyesuaian regulasi yang signifikan. Ia menegaskan posisi hukum Pertamina saat ini berbeda dengan Petronas, yang secara langsung berada di bawah Perdana Menteri Malaysia.
“Petronas kan basically NOC dominated model, di mana Petronas itu dia report ke Prime Minister, Pak. Jadi kalau misalnya nanti mau pakai NOC dominated model tentu perlu penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Sebut Impor Migas dari AS Rawan Korupsi
Lebih lanjut, Benny memperingatkan tanpa keberanian melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola hulu migas, target swasembada energi hanya akan menjadi slogan. Ia menyebut insentif fiskal semata tidak akan efektif jika pelaksanaan proyek di lapangan terus tersendat oleh birokrasi dan ketidakpastian kelembagaan.
“ Tetapi untuk mencapai swasembada ini enggak cukup, Pak. Jadi melalui undang-undang migas ini membuka pintu untuk berubah secara radikal,” tegasnya.
Benny juga mengingatkan agar revisi UU Migas tidak berhenti pada perbaikan administratif, namun mampu dieksekusi secara nyata di lapangan.
“ Tapi itu tanpa perubahan insentif yang baru nanti, Pak, itu hanya bagus di atas kertas. Bapak akan lihat terus slide-slidetapi enggak akan ada realisasinya,” pungkasnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F01%2F23%2F57c30011-9c16-4322-ab18-a715cc879a47.jpg)