JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Jakarta mengubah sampah menjadi energi alternatif lewat Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan seakan tersendat oleh bau yang tak kunjung pergi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun mengaku masih bingung dari mana aroma itu muncul.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kebingungan muncul karena lokasi RDF Rorotan berada di area yang luas dan jauh dari pemukiman.
Baca juga: Rorotan Dipilih untuk RDF, Keberadaan Sawah dan Efisiensi Jadi Pertimbangan
"Itu (RDF Rorotan) karena memang sangat-sangat open space ya di mana RDF Rorotan itu, kadang kami pun bingung, kalau ada aduan bau. Ini baunya dari mana?" ujar Asep saat ditemui Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menjelaskan pihaknya memiliki tim khusus untuk menindaklanjuti aduan bau.
Tim ini turun langsung ke lapangan untuk mendeteksi titik sumber berdasarkan karakteristik aroma maupun hasil pemantauan alat.
"Jadi kita make sure titik mana nih yang bau. Kemudian, kalau memang bau, kadang juga enggak bau, gitu. Nah ketika bau, dia akan mendeteksi kira-kira ini bau dari mana," kata Agung.
Bau di area RDF Rorotan bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bunker sampah, produk RDF, gudang residu, hingga instalasi pengolahan air lindi.
Baca juga: Dinas LH Bingung dengan Sumber Bau yang Dikeluhkan Warga Sekitar RDF Rorotan
Namun ia menegaskan, aroma tak sedap juga bisa muncul karena sedimentasi, sampah liar, atau saluran air tersumbat.
Keresahan warga
Di sisi lain, warga terdampak terus mengeluhkan bau yang menyebar ke pemukiman.
Dari Harapan Indah, Karang Tengah, hingga Jakarta Garden City, suara keberatan semakin keras.
"Kami tetap minta dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan strategis, baik dari segi akses maupun lokasi RDF-nya," ujar Kepala Dusun IV Kota Harapan Indah, Bekasi, Tomy.
Kekhawatiran serupa disampaikan Nadine (36), warga JGC, yang memiliki penyakit komorbid.
Ia menilai masalah ini harus diperiksa dari sisi hukum dan lingkungan.
"Seharusnya pemerintah melihat persoalan ini dari segi hukum dan lingkungan. Perizinan, AMDAL, izin lingkungan, hingga sistem pengelolaan polusi harus diperiksa," kata Nadine.