BEI Terbitkan Aturan Free Float Bagi Calon Emiten, Intip Detailnya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA –  Peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Baca Juga :
OJK Pede Calon Emiten Tak Keberatan dengan Aturan Free Float 15 Persen
BEI Pastikan Jeffrey Hendrik Sudah Kerja Jadi Pjs Dirut Gantikan Iman Rachman

Dirut BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, regulasi ini mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang berencana melangsungkan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan. Dengan free float minimal ditetapkan kisaran 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.

Dijelaskan, dalam poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir. Kemudian, pada poin III.3.7, BEI mengatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.

Adapun, rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun. Selain ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8, yaitu pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO. Sementara itu, untuk papan pengembangan, BEI juga menetapkan ketentuan free float sebagaimana tertuang dalam poin III.4.2.

Baca Juga :
IHSG Masih Loyo, OJK Ungkap Asing Sudah Mulai Beli di Pasar Saham RI Hari Ini
Luhut Klaim Reformasi Pasar Modal Pro Stabilitas Pasar hingga Investor
OJK dan SRO Bakal Bertemu MSCI Hari Ini, Intip yang Bakal Dibahas

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kena OTT KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Diduga Jadi Komisaris di Banyak Perusahaan
• 36 menit laluliputan6.com
thumb
Dewan Pers Bahas Keberlanjutan Media di Tengah Era Digital, Libatkan Petinggi Media hingga Akademisi
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Warga Protes Bendera Partai di Flyover, Gerindra Janji Copot Usai Acara HUT
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Siswa SD Akhiri Hidup di NTT Jadi Atensi Prabowo
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
• 46 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.