Bos PT BR Kabur saat OTT, KPK Ultimatum Agar Kooperatif

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kabur kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

Tersangka yang kabur yakni John Field--ia adalah WNI yang merupakan pemilik PT Blueray.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima. Ke mana satu lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan, teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Asep menegaskan, KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap John Field dan meminta yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Sekaligus pada kesempatan kali ini saya mengimbau, kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera untuk menyerahkan diri kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara, lima tersangka lainnya yakni:

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," sambungnya.

KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada," kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.

Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.

"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ungkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Perbedaan Asam Urat dan Rematik
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
PT PAL Diwajibkan Pasok Kapal ke Pelni-PIS, Janji Libatkan Galangan Lokal
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Mensesneg soal Siswa SD di NTT Bunuh Diri: Mari Tumbuhkan Kepedulian Sosial
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: PN Depok Terpantau Sepi usai Adanya OTT KPK
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Inara Terancam Kehilangan Uang Bulanan Jika Hak Asuh Anak Jatuh ke Virgoun, Segini Nominalnya
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.