Gugatan Ali Wongso Kandas, SOKSI Kubu Misbakhun Pegang Legalitas

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Upaya kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga memperoleh keabsahan akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso Cs terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

Pada persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan perkara itu mementahkan gugatan Ali Wongso Cs.

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 271 ribu.

Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, sebelumnya PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo, S.H., M.H., sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas SOKSI kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. 

Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei 2025. Munas yang dibuka langsung oleh Bahlil Lahadalia Ketua Umum Golkar tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030 menggantikan Ahmadi Noor Supit.

Supratman Andi Agtas Menkum pada Oktober 2025 juga sudah memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan SOKSI. Menteri asal Gerindra itu menyatakan Kemenkum telah memperhatikan dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

Menurut Fahd Elfouz Arafiq Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, berbagai keputusan yang ada telah menguatkan bahwa hanya ada satu kepengurusan Depinas SOKSI yang sah.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” kata Fadh.(faz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada! Ini Dampak Jika Imunisasi Terlambat atau Tidak Lengkap
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
Sidang Kasus Hibah Jatim, Khofifah Absen dan Ajukan Jadwal Ulang
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Soroti Masalah Tata Kelola, Moody’s Turunkan Proyeksi Peringkat Utang Indonesia
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.