DJP Gandeng Bareskrim Kejar Setoran Pajak

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengamankan penerimaan negara.

PKS itu ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Kepala Bareskrim Polri.


Baca: 40 Perusahaan China di RI Ngemplang Pajak Rp4 Triliun Tiap Tahun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, PKS ini memperbarui PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024. Setidaknya ada enam kesepakatan yang ditetapkan dalam PKS terbaru ini.

Enam ruang lingkup kesepakatan itu meliputi: 1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, 2) penegakan hukum di bidang perpajakan, 3) asistensi dalam penanganan perkara, 4) penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, 5) peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan 6) pemanfaatan sarana dan prasarana.

"Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Jumat (6/2/2026).

Bimo menyatakan, sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 s.d. 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp 2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp 229,55 miliar.

Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.

Baca: Purbaya Sidak Perusahaan China di Tangerang, Ketahuan Gelapkan Pajak!

Selain itu, DJP juga mencatat sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.

"Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak," tegas Bimo.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Jamin Keamanan Data Coretax, Pecat Petugas Yang Melanggar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menjelang Meja Damai di Oman, Iran Justru Menyita Kapal dan Pamer Rudal: Perang Tinggal Selangkah?
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Harga BTC Hari Ini Terjun Bebas, Investor Beralih ke Emas yang Terus Cetak Rekor
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Yakin Premi Asuransi Berpeluang Naik Hingga 7% di 2026
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mitranya Jadi Korban Penganiayaan, ASTRO Pastikan Beri Pendampingan Hukum
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Uang Apresiasi, Dipakai DP Rumah Rp 300 Juta
• 8 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.