KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Terima "Jatah" Bulanan hingga Rp7 Miliar

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima "jatah" bulanan mencapai Rp7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. Uang tersebut diberikan oleh PT Blueray (PT BR) untuk meloloskan importasi barang agar tidak melalui proses pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai di jalur merah.

"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Budi.

Budi menjelaskan tim lembaga antirasuah masih mendalami jatah bulanan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui aksi tersebut. Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menerima jatah bulanan.

"Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," jelas Budi.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; 

Baca Juga

  • KPK Minta Bos PT Blueray Kooperatif Usai Melarikan Diri Saat OTT Kasus Impor Bea Cukai
  • OTT di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta
  • Viral, OTT KPK di Depok

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik oleh petugas.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep.

Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.

Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Jeneponto Ricuh, Protes Kartu KIS Dinonaktifkan
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Jaksa Semprot Eks Pejabat Kemnaker yang Lempar Dosa ke Anak Buah, padahal Juga Terima Uang
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Lokasi Akhir Proyek PLTSa Makassar Tetap di TPA Antang
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Program Otsus Pendidikan Perkuat Masa Depan Generasi Papua
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Merasa Tinggi dengan Cara Merendahkan Orang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.