Perdana Menteri Pedro Sánchez mengumumkan pembatasan usia baru serta sanksi pidana bagi eksekutif platform, dengan alasan bahaya daring terhadap anak-anak.
EtIndonesia. Spanyol akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, kata Perdana Menteri Pedro Sánchez pada 3 Februari 2026. Ia juga menguraikan apa yang ia sebut sebagai langkah-langkah besar demi melindungi anak-anak dari konten daring yang berbahaya.
Berbicara di World Governments Summit di Dubai, Sánchez mengatakan Spanyol akan mewajibkan berbagai platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang kuat.
“Hari ini, anak-anak kita terpapar pada sebuah ruang yang sebenarnya tidak pernah dimaksudkan untuk mereka jelajahi sendirian—ruang kecanduan, pelecehan, pornografi, manipulasi, dan kekerasan. Kami tidak akan lagi menerima hal itu. Kami akan melindungi mereka dari ‘Wild West’ digital,” ujarnya.
Usulan tersebut menempatkan Spanyol di antara semakin banyak negara yang berupaya membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial, di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait kesehatan mental, eksploitasi daring, dan disinformasi.
Dalam unggahan di platform X pada 3 Februari, Sánchez menggambarkan media sosial sebagai sebuah “negara gagal.”
“Jika kita ingin melindungi anak-anak kita, hanya ada satu hal yang bisa kita lakukan: mengambil kembali kendali,” tambahnya.
Pengumuman Sánchez disampaikan setelah larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Prancis sedang membahas undang-undang yang akan melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial serta melarang ponsel di sekolah menengah atas mulai September.
Di Inggris, para pejabat mempertimbangkan sejumlah angkah seperti jam malam penggunaan gawai pada malam hari dan jeda wajib untuk mencegah apa yang disebut para pembuat kebijakan sebagai “doom-scrolling,” di samping kemungkinan penerapan larangan ala Australia.
Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, pada Oktober 2025 mengatakan pemerintahnya akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Undang-undang serupa tengah disiapkan di Norwegia, sementara Malaysia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026 sebagai bagian dari langkah perlindungan kaum muda yang lebih luas.
Tanggung Jawab PidanaSánchez juga mengatakan bahwa Spanyol akan meminta pertanggungjawaban pribadi para eksekutif platform atas pelanggaran tertentu.
Menurut usulan tersebut, “para CEO platform teknologi ini akan menghadapi tanggung jawab pidana jika gagal menghapus konten ilegal atau bermuatan kebencian,” katanya.
Sánchez menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti mengabaikan materi berbahaya yang beredar secara daring.
“Saya berada di Dubai untuk mengatakan dan menjelaskan kepada Anda bahwa Spanyol tidak hanya berbicara, tetapi bertindak. Kami melawan, dan kami akan terus melakukannya. Mulai minggu depan, pemerintah saya akan menerapkan tindakan-tindakan berikut,” katanya dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, Spanyol berencana mengklasifikasikan manipulasi algoritma dan penguatan (amplifikasi) konten ilegal sebagai tindak pidana baru.
“Disinformasi tidak muncul dengan sendirinya. Ia diciptakan, dipromosikan, dan disebarkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami akan mengejar mereka, serta platform-platform yang algoritmanya memperbesar disinformasi ini demi keuntungan. Tidak ada lagi bersembunyi di balik kode. Tidak ada lagi berpura-pura bahwa teknologi itu netral,” ujarnya.
Sánchez juga mengumumkan apa yang ia sebut sebagai “jejak kebencian dan polarisasi,” yakni sebuah sistem pelacakan yang dirancang untuk mengukur dan mengungkap bagaimana platform digital berkontribusi pada perpecahan serta memperkuat konten kebencian.
Menurut perdana menteri Spanyol, alat tersebut akan menjadi dasar bagi sanksi di masa depan.
Sebagai bagian dari dorongan yang lebih luas, Sánchez mengatakan pemerintahnya akan bekerja sama dengan jaksa publik Spanyol untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Roku, TikTok, dan Instagram.
“Kami akan menerapkan toleransi nol dalam hal ini, dan kami akan mempertahankan kedaulatan digital kami terhadap segala bentuk pemaksaan dari luar,” katanya.
The Epoch Times menghubungi Roku, TikTok, dan Meta, namun tidak menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Komisi Eropa (EC) saat ini meningkatkan tekanan regulasi terhadap perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Uni Eropa.
Pada 26 Januari, EC membuka penyelidikan formal baru terhadap platform media sosial X milik Elon Musk, dengan meningkatkan pengawasan terhadap alat kecerdasan buatannya, Grok, di tengah kekhawatiran bahwa alat tersebut telah digunakan untuk membuat gambar seksual dari orang-orang nyata.
Menurut pengumuman EC pada 26 Januari, penyelidikan tersebut akan menilai apakah X telah mengevaluasi dan memitigasi risiko secara memadai terkait peluncuran fitur-fitur Grok di Uni Eropa.



