MerahPutih.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terungkap di Jakarta Utara. Polisi mengungkap pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang tewas akibat racun di kawasan Warakas, Tanjung Priok.
Tersangka dalam kasus ini adalah AS (22), anggota keluarga yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penemuan tiga jenazah di sebuah rumah kontrakan pada 2 Januari 2026 pagi.
“Korban adalah Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah (27), dan seorang remaja berinisial AA (14). Ketiganya merupakan ibu dan anak,” ujar Erick dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2).
Baca juga:
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan AS di kamar mandi dalam kondisi lemas. Awalnya, AS diduga ikut menjadi korban keracunan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, hasil penyelidikan mendalam justru mengarah pada keterlibatan AS dalam pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, bukti toksikologi, serta keterangan saksi, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Baca juga:
1.000 Lebih Kasus Kekerasan Terjadi Selama 2025, Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan
Berdasarkan temuan Puslabfor Bareskrim Polri, terdapat senyawa zinc phosphide pada organ tubuh para korban. Zat tersebut merupakan senyawa kimia yang biasa digunakan sebagai rodentisida atau racun tikus.
Ahli toksikologi menjelaskan bahwa senyawa tersebut bersifat racun seluler yang sangat fatal bagi manusia jika dikonsumsi dalam jumlah besar karena dapat menyebar cepat ke organ vital.
Saat ditemukan, para korban dalam kondisi mulut berbusa dan terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh. (Knu)



