jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi kunci dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Saksi yang diperiksa ialah Johan Yudhya Santosa, seorang konsultan.
BACA JUGA: KPK Periksa Rini Soemarno dan Eks Dirjen Migas sebagai Saksi Kasus Gas PGN-IAE
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menyangkut dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan atau audit perpajakan. Kasus-kasus serupa yang pernah diungkap KPK dan aparat penegak hukum lainnya seringkali mengindikasikan modus operandi tertentu.
BACA JUGA: Kasus Sertifikasi K3, KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Mulyono Mengaku Berdosa Seusai Ditangkap KPK
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Purbaya Ditangkap KPK, Berawal dari Impor Barang KW Milik Bos Blueray Cargo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



