Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat dan kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2). Polisi memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, polisi menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ada pun korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Satu korban lain Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” Jelas Onkoseno.
Motif Anak Bunuh Sekeluarga di Warakas: Dendam Diperlakukan Berbeda
Polisi mengungkap tabir gelap di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Abdullah Syauqi Jamaludin (22/anak ketiga), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan fakta memilukan di balik aksi nekat Syauqi. Pemuda tersebut tega meracuni keluarganya sendiri karena memendam sakit hati yang mendalam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.
Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas Onkoseno.
Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu).
Dari kesaksian tetangga, ketiganya ditemukan oleh Muhammad Khadafi (24/anak kedua) dengan kondisi mulut berbusa dan ruam merah di tubuh.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas: Pelaku Campur Racun ke Teh, Jejali Saat Tidur
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru di balik kasus satu keluarga tewas keracunan di Warakas, Tanjung Priok. Tersangka Syauqi (23) ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan kedua saudaranya dengan sangat detail menggunakan racun tikus.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan detik-detik saat pelaku menyiapkan zat mematikan itu hingga memberikannya kepada para korban.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Kamis (6/1).
Erick mengungkapkan, pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengkonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
"Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan Syauqi untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang.
"Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkap Erick.



