Gerindra Tanggapi Wacana Penurunan Ambang Batas Parlemen, Tekankan Efisiensi Politik dan Kesatuan Bangsa

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Partai Gerindra melalui Sekretaris Jenderal DPP, Sugiono, menyatakan bahwa pihaknya masih mencermati dinamika gugatan uji materi terhadap ambang batas parlemen 4 persen yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat sipil Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lebih dari 2,5 persen dengan menggugat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba untuk menggulirkan suatu wacana yang kita harus cari sistemnya seperti apa,” ungkap Sugiono.

Efisiensi Politik dan Risiko Perpecahan Jadi Pertimbangan

Gerindra menekankan bahwa perdebatan soal ambang batas sebaiknya diarahkan untuk menciptakan sistem politik yang efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan bangsa.

“Intinya adalah bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, kemudian tidak meninggalkan residu-residu yang justru malah menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa,” tegas Sugiono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem atas pasal yang sama.

MK dalam putusannya menilai bahwa tidak terdapat dasar rasional dalam penetapan ambang batas 4 persen, dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi sebelum Pemilu 2029.

DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Fraksi-Fraksi Masih Berdebat

Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 20 Januari 2026 yang membahas revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden serta ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip konstitusional.

Sejumlah fraksi dan pihak terkait masih memperdebatkan formula ideal ambang batas agar sistem kepartaian tetap sehat, tetapi tidak menutup partisipasi politik dari kelompok kecil.

Partai seperti PDI Perjuangan menyatakan bahwa ambang batas parlemen masih relevan dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi Indonesia untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Diskusi ini diperkirakan akan terus berkembang menjadi bagian penting dalam desain sistem pemilu nasional menjelang Pemilu 2029.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jurus BYD Ekspansi Dealer untuk Rambah Konsumen di Luar Jawa
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Melihat Rekontruksi Aceh PascaBencana
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Juda Agung, Mantan Deputi Gubernur BI yang Kini Dilantik Jadi Wamenkeu Baru
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kirim 300 Ton Sampah ke PSEL Cilowong, Cilegon Butuh 25 Dump Truk Tambahan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Investasi Kabupaten Bekasi Capai Rp61,8 Triliun, Ekosistem Hunian Terpadu Terus Berkembang
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.