Dirut BPJS Kesehatan: Keputusan Menonaktifkan PBI Ditentukan Kemensos

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SEMARANG — Informasi mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi sorotan usai banyaknya laporan warga yang ditolak untuk mendapat layanan cuci darah dari rumah sakit. 

Munculnya isu ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait status kepesertaan dan ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta yang selama ini menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan dalam unggahan video di media sosial Instagram BPJS Kesehatan. Dalam video tersebut, Ali menuturkan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam mengaktifkan atau menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran.

“Tahukah anda? beberapa orang yang biasa PBI, tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” tutur Ali, dikutip Jumat (06/2/2026).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa PBI ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terutama dalam Surat Keputusan yang telah berlaku sejak 1 Februari 2026.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelasnya.

Baca Juga

  • Mensos: RS Tak Boleh Tolak Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran
  • DPR: Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis seperti Cuci Darah
  • Ratusan Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat, KPCDI: Karena Pencabutan PBI BPJS Mendadak

Diketahui bahwa sejak 1 Februari 2026, Kemensos resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang mengatur penyesuaian data peserta PBI dalam Program JKN. Dalam SK tersebut, penyesuaian sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, akan digantikan dengan peserta baru.

Pembaruan data PBI JK disebut dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima.

Mengenai penonaktifan PBI JK, Ali mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan berkala terkait kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Ali juga menambahkan para peserta yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

“Jika Anda merasa berhak, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Yang kedua, tentu Anda termasuk ke golongan keluarga miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Dan yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” katanya

Bagi peserta yang terkena dampak penonaktifan BPJS PBI JK, Ali berharap agar para peserta bisa langsung melaporkan permasalahan ini ke Dinas Sosial. “Nah untuk itu, segera melaporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” tutup Ali


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK duga anak usaha Kemenkeu putuskan suap hakim karena urgensi bisnis
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Bea Cukai Malang Dukung Legalitas Usaha CV Samudera Alam Jaya Lewat Asistensi Pengajuan NPPBKC
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Resmi Bangun Kilang Bioavtur di Cilacap Berkapasitas 6.000 Barel
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Trump sebut akan gelar pembicaraan lanjutan soal Iran pekan depan
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.