JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Blueray, John Field (JF) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Di Balik Lolosnya Barang KW: Kongkalikong Bea Cukai Berujung OTT KPK
Saat ini, lanjut Budi, penyidik masih memeriksa JF secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis malam.
Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna menghindari upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Baca juga: Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Ungkap Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang hingga Emas
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



