MAKASSAR, FAJAR–Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Sejumlah peserta mengeluhkan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba tidak aktif sehingga tidak dapat digunakan saat mengakses layanan kesehatan.
PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan tersebut. Pemerintah saat ini tengah memutakhirkan dan menyesuaikan data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Kebijakan ini berdampak pada penonaktifan sebagian peserta PBI JK yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik, menjelaskan saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memeringkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia atau desil melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). PBI JK itu bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dengan anggaran bersumber dari APBN.
“Saat ini BPS sedang melakukan pemeringkatan kesejahteraan penduduk atau desil pada DTSEN untuk pemberian pelayanan dasar, khususnya bagi keluarga kurang mampu,” ujar Abdul Malik, Minggu, 8 Februari 2026.
Kemensos tengah melakukan pembersihan data penerima bantuan sosial yang dinilai tidak efisien dan tidak tepat sasaran berdasarkan data desil dalam DTSEN. Masyarakat yang sebelumnya menerima PBI, namun kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali diusulkan sebagai penerima bantuan, selama memenuhi syarat.
“Jika ada masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bansos PBI JK lalu ikut dinonaktifkan BPJS Kesehatannya, mereka boleh diusulkan kembali oleh pemerintah kabupaten/kota tempat mereka berdomisili, dengan ketentuan memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu,” kata Malik.
Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel sedang melakukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang dinilai masih layak menerima PBI JK.
“Beberapa kabupaten/kota di Sulsel saat ini sementara melakukan reaktivasi warganya yang memenuhi syarat sebagai penerima PBI JK,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Evi Mustikawati Arifin, menjelaskan perubahan status kepesertaan PBI JK menjadi nonaktif merupakan dampak dari peralihan basis data di Kemensos. Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan dan integrasi data sosial ekonomi masyarakat secara nasional agar lebih akurat, mutakhir, dan tepat sasaran,” ujar Evi.
Dalam proses penyesuaian data tersebut terdapat dinamika yang menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan mengalami perubahan status. Sebagian kepesertaan PBI JK menjadi nonaktif sementara waktu, menunggu hasil verifikasi dan validasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evi mengakui, masih ada warga yang belum mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait perubahan kebijakan ini, sehingga baru mengetahui status kepesertaannya berubah saat hendak mengakses layanan kesehatan.
“Tentu kondisi ini menjadi perhatian kami bersama,” katanya.
Terkait hal tersebut, Evi memastikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. Bagi warga yang kepesertaannya nonaktif karena proses pendataan ulang.
“Kami sarankan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi data melalui Dinas Sosial atau pemerintah desa dan kelurahan setempat agar dapat diverifikasi kembali,” ujarnya.
Untuk pelayanan kesehatan yang bersifat gawat darurat, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk layanan nondarurat, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait mekanisme penyelesaian administrasi atau reaktivasi kepesertaan.
“Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan juga diimbau aktif menyosialisasikan perubahan kebijakan ini serta membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran data agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keterlambatan akses layanan,” ulasnya. (edo/zuk)




