Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan telah melakukan asesmen terhadap 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja.
Penilaian ini dilakukan untuk menentukan apakah para WNIB tersebut merupakan korban perdagangan orang atau bukan.
“Penilaian dilakukan bersama-sama antara Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Brigjen Polisi Nurul Azizah Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sebanyak 249 WNIB dipulangkan dalam dua gelombang, yaitu kloter pertama pada 22 Januari 2026, dan kloter kedua pada 30–31 Januari 2026. Kepulangan mereka berasal dari Myawaddy, Myanmar, dan Pnom Penh, Kamboja.
Dilansir dari Antara, Nurul Azizah menjelaskan sebagian besar WNIB direkrut oleh WNI perorangan yang telah bekerja di Kamboja. Para perekrut menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, pegawai judi online, pelayan restoran, dan customer service perusahaan di Kamboja melalui grup lowongan kerja maupun iklan di media sosial Facebook dan Telegram.
Setibanya di Kamboja, para WNIB dibawa ke perusahaan scam online dan bekerja selama 14–18 jam dengan target yang sudah ditentukan. Mereka diberikan tempat tinggal dan makan, namun tidak diperbolehkan keluar karena dijaga ketat.
“Rute perjalanan yang umumnya dilalui oleh para WNIB adalah Medan-Batam-Singapura Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja,” ucapnya.
Masa kerja para WNIB bervariasi antara dua bulan hingga satu setengah tahun, dengan gaji Rp6–8 juta, meski ada beberapa yang belum menerima gaji atau hanya dibayarkan secara tunai oleh perusahaan.
Terkait langkah hukum, Nurul menyebut hanya tiga WNIB yang berencana melapor ke kepolisian sesuai domisili mereka di Polda Sumatera Utara. (ant/saf/iss)



