MADIUN (Realita) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Madiun diduga belum sepenuhnya mematuhi instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra terkait penertiban dan pencabutan bendera serta atribut partai di ruang publik usai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra.
Pantauan di lapangan hingga Senin, 9 Februari 2026, masih ditemukan sejumlah atribut Partai Gerindra bergambar logo burung Garuda yang terpasang di beberapa titik strategis di Kota Madiun.
Baca juga: Gerindra Surabaya Gelar Retret Kader di Trawas
Atribut tersebut terlihat membentang di sepanjang Jembatan Sambirejo, Jembatan Precet, serta Jembatan Prambanan.
Padahal sebelumnya, DPP Partai Gerindra melalui Sekretaris Jenderal, Sugiono, telah menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan kader di daerah untuk mencabut serta menertibkan atribut partai yang terpasang di ruang publik, terhitung mulai Sabtu, 7 Februari 2026, setelah seluruh rangkaian perayaan HUT ke-18 dinyatakan selesai.
Saat dikonfirmasi terkait masih terpasangnya atribut partai tersebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Madiun, Eko Andy Siswantara, justru menanyakan kembali kepada awak media mengenai lokasi keberadaan atribut yang dimaksud.
“Bisa tahu di jalan mana saja?” tanya Eko kepada wartawan.
Ia juga meminta penjelasan lebih detail terkait wilayah administratif tempat atribut tersebut berada.
Baca juga: Legislator Gerindra Perjuangkan Soal Kebutuhan Air Bersih di Jelbuk Jember
“Ini wilayah mana mas, kota apa kabupaten? Minta alamatnya mas, nanti saya cek,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sugiono menegaskan bahwa pemasangan bendera dan atribut partai hanya bersifat sementara dan semata-mata untuk keperluan perayaan internal ulang tahun partai, bukan untuk mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Mulai besok saya meminta kepada seluruh kader dan struktur partai untuk membersihkan atribut-atribut partai yang terpasang. Kami juga meminta maaf jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu,” ujar Sugiono dalam pernyataannya.
Baca juga: Gerindra Sebut PDIP Otak di Balik Kebijakan PPN 12%, Kenapa Sekarang Mereka Tolak?
Lebih jauh, Ia juga menyampaikan bahwa izin pemasangan atribut partai tersebut hanya berlaku hingga Minggu, 8 Februari 2026. Oleh karena itu, seluruh atribut di ruang publik seharusnya sudah diturunkan setelah batas waktu tersebut.
“Ini hanya menunjukkan semangat kami yang begitu besar. Setelah berjuang sekian lama, hari ini kami merayakan ulang tahun ke-18. Mohon maaf jika ada yang merasa terganggu dengan atribut-atribut dan bendera-bendera yang terpasang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah atribut Partai Gerindra masih terlihat terpasang di beberapa titik di Kota Madiun, sementara pihak DPC Gerindra setempat menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Editor : Redaksi





