Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengungkap bahwa terdapat 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan penyakit katastropik yang dinonaktifkan.
Adapun, penonaktifan itu mengacu pada SK 3/HUK/2026 yang memuat tujuh rincian penyakit beserta jumlah peserta masing-masing kategori yang dinonaktifkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan penyakit katastropik adalah jenis penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan mahal, misalnya gagal ginjal kronik.
“Nah, ini sekali lagi peserta dengan penyakit berbiaya katastropik. Ini yang menjadi masalah itu, terus lapor di perkumpulan yang mengurusi untuk cuci darah dan lain sebagainya. Ini ada ribuan, ya, totalnya 120.472,” katanya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Dia meneruskan, melalui pembahasan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), akhirnya diterbitkan reaktivasi sebanyak 105.508 peserta.
“Nah, masih ada juga sejumlah 480 peserta yang tidak bisa diaktivasi. Nah, dikarenakan sudah pernah diaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2016 itu Pasal 21,” sebut Ali.
Baca Juga
- BPJS Kesehatan: Peserta PBI yang Dinonaktifkan Capai 11 Juta Orang
- Purbaya Ungkap Kejanggalan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Bikin Publik Resah
- Menunggu Koreksi Data, 54 Juta Orang Miskin Tak Masuk PBI BPJS Kesehatan
Menilik paparannya, peserta dengan penyakit gagal ginjal yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI sebanyak 12.262 orang. Kemudian, penyakit kanker ada 16.804 orang, penyakit jantung ada 63.119 orang, penyakit hemofilia ada 114 orang.
Selanjutnya, ada penyakit stroke sebanyak 26.224 orang, penyakit thalassemia ada 673 orang, dan penyakit sirosis hati ada 1.276 peserta yang PBI JKN-nya dinonaktifkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial mengungkap bahwa pada 2025 lalu, terdapat 54 juta jiwa lebih penduduk miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembaruan basis data untuk menentukan peserta PBI di BPJS Kesehatan, dari sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga terbaru mengacu kepada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setelah menggunakan acuan DTSEN, Kemensos menemukan bahwa terdapat banyak penduduk sangat miskin hingga rentan miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Padahal, semestinya mereka menjadi prioritas penerima bantuan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Di desil 1 sampai 5, yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu 54 juta jiwa lebih," ujar Saifullah atau Gus Ipul dalam rapat konsultasi terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial di DPR, Jakarta pada Senin (9/2/2026).



