Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

suara.com
12 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Perdebatan sengit soal ambang batas parlemen warnai revisi UU Pemilu.
  • Penghapusan PT selamatkan suara rakyat, namun berisiko fragmentasi politik.
  • Partai besar cenderung setuju, partai menengah dan kecil menolak.

Suara.com - Panggung politik Senayan tengah memanas. Para elite partai politik belum juga satu suara, terbelah dalam pandangan tajam mengenai satu isu krusial: nasib ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sebagian mengusulkan untuk menghapusnya sama sekali, sementara yang lain bersikukuh mempertahankannya.

LANTAS, apa sebenarnya pertaruhan di balik perdebatan ini, dan mengapa para partai tak kunjung sepakat?

Parliamentary threshold (PT) adalah persentase minimal perolehan suara nasional yang harus diraih sebuah partai politik agar bisa mendapatkan kursi di parlemen. Sederhananya, ini adalah tiket masuk ke Senayan.

Saat ini, ambang batas parlemen ditentukan minimal 4 persen dari total suara sah nasional. Artinya, sebuah partai politik harus melampaui angka keramat ini jika ingin wakilnya duduk di kursi DPR RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, wacana untuk menghapus, menaikkan, atau menurunkan ambang batas tersebut menjadi perdebatan hangat, seiring rencana revisi UU Pemilu yang akan menjadi fokus utama Komisi II DPR.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Infografis soal polemik parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di DPR RI. [Suara.com/Rochmat]

Dilema di Balik Angka 4 Persen

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, lembaga pemerhati pemilu Perludem memberikan catatan kritis. Mereka menilai, semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula kerugian yang dialami pemilih. Suara mereka gagal dikonversi menjadi kursi, alias terbuang sia-sia.

Data konkret dari pemilu terakhir membuktikan hal ini. Ambang batas 4 persen telah menyebabkan jutaan suara rakyat hangus tak berarti.

Baca Juga: Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian

"Bisa kita lihat, pada pemilu terakhir dengan angka 4 persen, ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang dari total 10 partai politik peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).

Heroik juga mematahkan anggapan bahwa PT efektif menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Berdasarkan data Perludem, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, ada 9 partai di DPR. Namun, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen pada 2014, jumlah partai justru membengkak menjadi 10.

"Artinya, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," kata Heroik.

Ia mencontohkan Pemilu 1999 yang tanpa ambang batas, di mana sistem kepartaian justru secara alamiah mengerucut pada lima partai besar, meskipun ada 21 partai yang lolos ke DPR.

Peta Pertarungan: Siapa Pro, Siapa Kontra?

Partai-partai yang kini menduduki kursi di DPR terbelah dalam menyikapi nasib ambang batas parlemen.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, menjadi yang paling vokal menyuarakan penghapusan total, baik untuk parlemen maupun pencalonan presiden. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai keberadaan ambang batas telah menghalangi aspirasi jutaan masyarakat.

Sementara itu, PDI Perjuangan menegaskan posisinya yang mendukung agar ambang batas parlemen tetap ada. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memandang PT sebagai instrumen krusial untuk menjaga efektivitas sistem pemerintahan presidensial dan mempercepat konsolidasi demokrasi.

Pandangan serupa juga datang dari Partai Golkar. Mereka menolak penghapusan PT, menilainya sebagai instrumen penting dalam sistem multipartai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memandang ambang batas masih sangat dibutuhkan. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menilai PT berfungsi vital untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah fragmentasi berlebihan di parlemen yang bisa berujung pada kebuntuan (deadlock) pengambilan kebijakan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut memandang penting keberadaan PT. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyebutnya sebagai motivasi bagi partai politik untuk membuktikan diri kepada masyarakat. Tanpa PT, ia khawatir akan terjadi hiruk pikuk politik yang tidak perlu.

Berbeda dengan yang lain, Partai NasDem justru mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen di atas 5 persen, sekitar 6–7 persen. Menurut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, PT akan memaksa partai politik untuk terus membenahi diri.

“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujarnya.

Partai Demokrat mendukung agar ambang batas parlemen dipertahankan, namun dengan catatan besarannya perlu dikaji ulang agar bisa mengakomodasi suara pemilih secara lebih luas.

Sementara itu, Partai Gerindra memilih untuk tidak terburu-buru. Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya masih melakukan pengkajian teknis mendalam sebelum menetapkan sikap resmi.

"Dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas, sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai," kata Dasco, Jumat (30/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta Terbaru Sidang Nadiem: Indikasi Monopoli Pengadaan hingga Harga Chromebook
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Arus Mudik Tahun Baru Imlek 2026 di Tiongkok Dimulai  : Video Kereta Cepat Kosong, Kereta Hijau Tua Penuh Sesak dengan Penumpang
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
DJP Catat 1,9 Juta Pelaporan SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,4 Juta
• 36 menit laluidxchannel.com
thumb
KPK Usut Para Importir yang Pakai Jasa PT Blueray dalam Kasus Suap Pegawai Bea Cukai
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Komisi XIII Cek Kegiatan Napi Produksi Material Bangunan FABA di Nusakambangan
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.