270 Ribu Warga Terdampak Reaktivasi PBI, DKI Jamin Layanan RS Tak Berkurang

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan layanan kesehatan penuh bagi warga terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS. Tercatat sekitar 270 ribu peserta PBI JK BPJS di Jakarta terdampak keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026.

Hal itu disampaikan Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Dia menegaskan layanan kesehatan tidak boleh berkurang meski status kepesertaan PBI dari pemerintah pusat dinonaktifkan.

"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," kata Pramono.

Baca juga: Bina Marga Perbaiki 11.228 Titik Jalan Berlubang di DKI, Terbanyak di Jaktim

Pramono menyebut Pemprov DKI memiliki ruang pembiayaan melalui skema segmen PBPU-BP Pemda, yakni peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah. Melalui skema itu, warga tetap bisa mendapat jaminan layanan.

"Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapapun yang misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," ujarnya.

Ia memastikan layanan untuk penyakit berat dan tindakan medis rutin tetap dijamin, termasuk rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan lanjutan lainnya.

"Kami tetap lakukan. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit berat dan layanan rutin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan darurat akan langsung dialihkan ke segmen jaminan kesehatan yang dibayarkan Pemda.

"Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," kata Ani.

Sedangkan untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi akan dibantu melalui mekanisme Dinas Sosial dengan verifikasi lapangan. Peserta yang masuk kategori desil 1 sampai 5 berpeluang diaktifkan kembali.

Baca juga: Kronologi Pelajar Tewas Kecelakaan gegara Jalan Berlubang di Matraman




(bel/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dugaan Penganiayaan Ojol di Jakbar: Seret Paspampres, Ternyata Diduga TNI
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Viral di Medsos Tiongkok : Nenek 83 Tahun di Shandong Tak Mampu Beli Daging, Hanya Sajikan Mi Vegetarian untuk Tamu
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
DPR-Pemerintah Sepakat Terima Hibah Kapal Jepang, Wamenhan: Perkuat Patroli Laut Tanpa Bebani APBN
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kilang Minyak di Baiji Irak Terbakar: 1 Tewas, 6 Luka-Luka
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
MA: 3.353 perkara diselesaikan dengan pendekatan restoratif pada 2025
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.