Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Kementerian Keuangan fokus pada digitalisasi dan penutupan celah kebocoran untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen .
Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi penguatan fiskal guna mendukung ambisi pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak maupun bea cukai.
Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026, Juda menjelaskan bahwa upaya ini krusial untuk menjaga keseimbangan APBN.
Pemerintah membutuhkan ruang belanja yang besar guna mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, namun tetap harus menjaga defisit anggaran di bawah batas aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Transformasi Digital melalui Coretax
Langkah konkret yang diusung adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui modernisasi sistem. Juda menyoroti peran penting sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai pilar utama efisiensi layanan.
"Dengan coretax dan beberapa langkah digitalisasi, kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat secara signifikan," ujar Juda Agung di hadapan para pelaku ekonomi.
Melalui sistem digital yang lebih terintegrasi, pemerintah meyakini proses administrasi akan menjadi lebih transparan dan meminimalisir interaksi manual yang berisiko.
Menutup Celah 'Under-Invoicing'
Selain digitalisasi, Kementerian Keuangan juga membidik praktik-praktik ilegal yang merugikan kas negara.
Fokus utamanya adalah memberantas fenomena under-invoicing sebuah praktik manipulasi harga barang di bawah nilai pasar dalam aktivitas ekspor-impor guna menghindari kewajiban pajak.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang terus menekankan pentingnya integritas dalam perdagangan internasional.
"Kami fokus pada bagaimana meningkatkan kepatuhan, menekan kebocoran, serta menangani konteks under-invoicing dalam aktivitas ekspor-impor," tambah Juda.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan sistem administrasi yang canggih, pemerintah optimis target penerimaan negara tahun ini dapat tercapai tanpa harus mengubah struktur tarif pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ada.
Editor: Redaksi TVRINews





