JAKARTA, KOMPAS – Prioritas politik nasional dalam satu dekade terakhir dinilai semakin memberi tekanan serius terhadap kelestarian hutan Indonesia, terutama melalui agenda kedaulatan pangan dan energi. Kebijakan tersebut berkontribusi pada kembali meningkatnya laju deforestasi pascapandemi, termasuk melalui ekspansi izin berbasis lahan.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mengemukakan, dalam sepuluh tahun terakhir memang terjadi penurunan deforestasi, terutama pada masa pandemi Covid-19. Namun, setelah pandemi, laju deforestasi kembali menunjukkan tren peningkatan, termasuk adanya berbagai program seperti lumbung pangan (food estate).
Pulau-pulau kecil dieksploitasi secara masif meski ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Wilayah dengan tingkat deforestasi terbesar ialah Sumatera dan Kalimantan. Kita tahu bahwa saat ini Sumatera dan Kalimantan merupakan dua pulau yang provinsi-provinsinya kerap menjadi langganan bencana hidrometeorologis,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Kiki memandang upaya pemerintah melindungi hutan di Indonesia belum optimal. Sebaliknya, prioritas politik saat ini justru semakin berdampak pada kelestarian hutan, termasuk melalui agenda kedaulatan pangan dan energi. Kebijakan ini dalam satu dekade terakhir menjadi arah utama pembangunan nasional.
Salah satu contoh kebijakan tersebut adalah pengembangan program food estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya memiliki tutupan hutan yang baik, terutama di wilayah hulu, serta menjadi habitat orangutan.
Ancaman terhadap kelestarian hutan juga terjadi di Papua. Menurut Kiki, data menunjukkan sejak beberapa tahun terakhir perizinan berbasis lahan di wilayah Papua telah berlangsung sangat masif. Dari seluruh daratan Papua, sekitar 20 persen wilayahnya telah dibebani izin, meskipun belum seluruhnya dibuka sehingga secara legal kawasan tersebut sudah terkunci.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menunjukkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Papua masuk dalam kawasan usaha pertambangan. Kondisi ini menandakan Papua pada dasarnya telah terbagi ke dalam blok-blok konsesi.
Temuan terbaru dari Greenpecae lalu juga menyoroti proyek lumbung pangan dan energi di Papua Selatan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat ini, luas kawasan PSN tersebut mencapai sekitar 2,7 juta hektar untuk pengembangan tebu, padi, sawit B50, dan peternakan, dengan sekitar 13.000 hektar sudah dibuka dan alat berat telah berada di lokasi.
Selain program pangan dan energi, kelestarian hutan Indonesia juga masih terancam oleh proyek tambang nikel. Sebagian besar cadangan nikel berada di wilayah Indonesia bagian timur dan pulau-pulau kecil. Dua smelter besar yang beroperasi, di antaranya, Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi dan Indonesia Weda Bay Industrial Park di Maluku.
“Pulau-pulau kecil dieksploitasi secara masif meski ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saat ini, total konsesi nikel di Sulawesi, Maluku, dan Papua hampir mencapai 600.000 hektar, sementara izin yang telah dikeluarkan mencapai sekitar satu juta hektar,” tutur Kiki.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sejumlah kesempatan terus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hutan. Ia juga memastikan dalam satu tahun terakhir tidak pernah ada penerbitan izin atau melepaskan kawasan hutan di Sumatera dan Aceh untuk merespon bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada akhir tahun 2025.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
Selain itu, Raja Juli juga menegaskan bahwa pemeritanh terus berupaya memperbaiki tata kelola hutan. Upaya ini salah satunya ditunjukkan melalui peluncuran Program Kehutanan Multipihak (Multistakeholder Forestry Programme/MFP) bersama Pemerintah Inggris.
MFP Fase 5 merupakan kelanjutan kemitraan strategis Indonesia-Inggris yang telah terjalin sejak tahun 2000. Program ini menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat pengelolaan hutan yang transparan, inklusif, dan berorientasi hasil, sekaligus mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
“MFP bukan program baru. Sejak fase pertama pada 2000, banyak capaian yang dihasilkan, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berjalan dengan baik serta Indonesia menjadi negara pertama yang menandatangani FLEGT-VPA,” kata Raja Juli.
Raja Juli menekankan, melalui MFP Fase 5, Indonesia akan terus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, menjaga legalitas hasil hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kami menekankan pentingnya tata kelola kehutanan yang lebih baik agar daya dukung dan daya tampung hutan meningkat. Keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan harus dijaga, dan program ini akan membantu mewujudkan hal tersebut,” ucapnya.





