Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polres Magelang Kota membantah keras tuduhan salah tangkap dan penganiayaan remaja saat aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025.
  • Kepolisian menyatakan prosedur penahanan atau kekerasan fisik terhadap DRP dan MDP tidak pernah dilakukan institusinya.
  • Kasus ini kini diserahkan kepada Polda Jawa Tengah menyusul laporan keluarga korban terkait dugaan penyiksaan anak.

Suara.com - Polres Magelang Kota secara tegas membantah seluruh tudingan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap sejumlah remaja dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu.

Kepolisian Magelang Kota menyatakan bahwa prosedur penahanan maupun kekerasan fisik seperti yang dituduhkan oleh pihak korban, keluarga hingga pendamping hukum tidak pernah terjadi.

"Kami tidak ada penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2026) lalu.

Disebutkan Iwan bahwa institusinya tidak melakukan tindakan penangkapan ataupun penahanan terhadap para remaja tersebut.

Hal ini menanggapi keterangan para korban yakni DRP (15) dan MDP (17) yang mengaku mendapat penganiayaan di dalam lingkungan Polres Magelang Kota.

"Kalau kami dari Polres Magelang Kota tidak pernah melakukan penangkapan, penahanan. Tuduhannya kan salah tahan, salah tangkap to, kita enggak pernah melakukan penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan memastikan bahwa klaim penganiayaan tersebut tidak berdasar dari sisi kepolisian.

"Dari kami tidak ada penangkapan penahanan atau pun penganiayaan yang dimaksud nggih. Kalau dari kami tidak pernah melakukan penahanan penangkapan yang seperti dituduhkan oleh mereka," tandasnya.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Iwan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Polda Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi

Adapun sebelumnya, keluarga korban didampingi LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng atas dugaan pidana penyiksaan anak, penyebaran data pribadi serta pelanggaran kode etik aparat.

Terlapor meliputi Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum yang kini sudah dimutasi ke Polres Purbalingga, lalu ada Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dan tiga orang polisi lainnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasatgas PRR Tito Ungkap Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Progres Signifikan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ingatkan Bahaya Pencurian Kabel Grounding SPBU Usai Bongkar Sindikat
• 2 jam laludetik.com
thumb
Gempa di Pulau Jawa: Pengalaman Negara Lain dan Pembelajaran untuk Kita
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Perhapi: Pemangkasan Produksi Nikel Berisiko Hentikan Operasi Smelter
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Proliga 2026 Putra dan Putri Seri Bojonegoro, Penentuan Menuju Final Four
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.