MAKASSAR, FAJAR – Kasus hilangnya seorang siswi SMK asal Makassar berinisial NA (17) selama hampir tiga bulan akhirnya terungkap. Remaja malang tersebut ternyata menjadi korban penyekapan. Bahkan penganiayaan hingga pemerkosaan oleh pacarnya sendiri, IK (22).
Pelaku kini telah diringkus polisi setelah membawa lari korban sejak Desember 2025 lalu. Semuanya berawal dari kenalan di game online.
Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban di wilayah Kabupaten Maros. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang selama ini dijadikan tempat penyekapan di Kecamatan Bontoa.
“Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui bermula dari dunia maya. AKP Hamka menjelaskan bahwa keduanya pertama kali berinteraksi melalui fitur percakapan dalam permainan daring (game online) dan media sosial.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” jelas Hamka.
Korban yang masih di bawah umur akhirnya termakan janji manis pelaku yang menyatakan akan menikahinya. Terbuai rayuan tersebut, NA nekat meninggalkan rumah keluarganya pada bulan Desember 2025 demi mengikuti IK.
Selama tiga bulan masa pelarian, NA justru mengalami penderitaan mendalam. Alih-alih mendapatkan janji pernikahan, ia justru disekap dan mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Fakta memilukan terungkap bahwa pelaku juga telah memerkosa korban berkali-kali.
“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkap Hamka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap korban. “Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” tambah Hamka. Tindak kekerasan dilakukan pelaku setiap kali korban mencoba melarikan diri dari tempat penyekapan.
Ancaman Hukuman
Saat ini, IK telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku dengan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.
“Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Hamka.
Sementara itu, korban NA akan segera dikembalikan ke pihak keluarga dengan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikisnya pasca-trauma berat yang dialami. (*)





