Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di tengah masa transisi integrasi data tunggal nasional. Layanan harus terus diberikan meski terdapat pembaruan data kepesertaan PBI.
“Sudah jelas ditegaskan bahwa layanan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak, sudah harus melayani dulu,” kata Pratikno usai meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan antara DPR dan pemerintah yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Bappenas, serta BPJS Kesehatan.
"Intinya adalah bahwa masyarakat yang memang sekarang ini sedang dalam transisi data ke Data Sehat untuk integrasi data tunggal. Namun, sudah jelas ditegaskan bahwa layanan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak, dan harus tetap melayani terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Pratikno, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk mempercepat integrasi data ke Data Tunggal Sehat. Selama periode tersebut, peserta PBI yang datanya belum sepenuhnya terbarui tetap harus dilayani.
“Dalam waktu tiga bulan ini, peserta PBI yang datanya mungkin masih belum terbarui akan tetap dilayani. Kemudian, dalam tiga bulan ini dilakukan percepatan integrasi data,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada warga yang mengalami kendala data kepesertaan PBI.
“Sekali lagi, tetap melayani warga peserta PBI di masa transisi ini. Walaupun datanya memang sedang dalam proses transisi, tetapi tetap harus dilayani,” tegas Pratikno.





