Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons isu Mukhamad Misbakhun yang saat ini Ketua Komisi XI DPR RI, masuk ke dalam bursa calon ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Prasetyo menjelaskan ketua DK OJK definitif saat ini belum diputuskan, karena panitia seleksi (pansel) masih bekerja menjaring nama-nama kandidat yang potensial dan menjadwalkan tahapan-tahapan seleksi untuk mereka.
- Antara.
"Belum ada (nama ketua DK OJK yang ditetapkan) kan baru pembentukan pansel (panitia seleksi)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepasa wartawan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam kesempatan yang sama, sejauh ini ada beberapa nama yang telah masuk daftar bursa calon ketua DK OJK. Namun, Pras belum dapat mengungkap nama-nama kandidat yang potensial tersebut. Beberapa kandidat, Pras melanjutkan, berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pras, saat ditanya mengenai harapannya untuk ketua DK OJK yang baru, menjelaskan dirinya berharap pimpinan Otoritas Jasa Keuangan definitif yang baru nanti menguasai bidangnya.
"Harapannya, kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas, menguasai bidangnya yaitu keuangan. Yang kedua, harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem keuangan kita supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah itu, tidak terulang kembali," kata Prasetyo Hadi.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini dipimpin oleh seorang pejabat sementara (pjs), mengingat penetapan ketua dewan komisioner definitif yang baru harus melalui tahapan-tahapan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditanya wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026 minggu lalu, menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan OJK harus sesuai dengan amanat Undang-Undang karena berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan pasar keuangan dan penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses seleksi maupun kredibilitas pimpinan OJK yang terpilih.
"Kita justru harus mengikuti Undang-Undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana. Kalau kita melanggar Undang-Undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti," kata Purbaya. (Ant)





