Peras-Ancam Pacar Sebarkan VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Bui-Dipecat

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Seorang anggota TNI, Sertu Muhammad Fadli Sitepu (29), menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan terhadap kekasihnya sendiri. Ia dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipecat dari institusi TNI, serta didenda Rp 100 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Militer kemudian memberikan hak pledoi kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman.

"Atas tuntutan Oditur, terdakwa terbukti bersalah. Pidana pokok penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair pidana penjara selama 3 bulan. Kalau terdakwa tidak bisa bayar Rp 100 juta diganti penjara 3 bulan. Pidana tambahannya dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua saat persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2).

Dalam sidang tuntutan tersebut, Oditur Militer Mayor Tecki kembali membacakan dakwaan terhadap Sertu Muhammad Fadli.

Sidang pledoi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 Maret 2026.

Sebelumnya, terdakwa Sertu Fadli telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Mayor Tecki menyebutkan bahwa Sertu Fadli telah berulang kali memeras pacarnya yang berinisial ANR.

Pemerasan dilakukan dengan ancaman menyebarkan video call sex (VCS) mereka, yang merupakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

Sertu Fadli merupakan anggota TNI Angkatan Darat sejak 2016. Ia memaksa dan melakukan pemerasan terhadap korban hingga korban menyerahkan sejumlah barang dan uang miliknya.

Awalnya, Sertu Fadli berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga akhirnya bertukar nomor telepon.

"Bahwa pada bulan Juni 2022, terdakwa berkenalan dengan saudara ANR melalui media sosial. Kemudian saling tukar nomor handphone sebagai bentuk komunikasi. Bahkan saksi 1, ANR pernah dihubungi terdakwa dan bertanya 'apakah kamu masih perawan?' karena kalau mau Persit wajib perawan' dan dijawab Saksi 1 'saya masih perawan'," kata Mayor Tecki dalam persidangan, Selasa (10/2).

Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2022.

Dalam dakwaannya, terdakwa mengajak ANR untuk jalan-jalan hingga menginap di salah satu hotel di Medan dan melakukan hubungan seksual.

Seiring berjalannya waktu, mereka melakukan video call sex saat berada di rumah masing-masing. Terdakwa Sertu Fadli kemudian merekam layar video call sex tersebut.

'Terdakwa selalu minta kepada Saksi 1 melakukan video call sex dan Saksi 1 menurutinya. Pada saat video call sex, terdakwa merekam layar serta menyimpan rekaman video call tersebut," ujar Tecki.

Hubungan keduanya mulai renggang pada Oktober 2024. Terdakwa kemudian mulai memberikan ancaman kepada korban pada 16 Januari 2025.

"Terdakwa mengirim pesan kepada saksi 1 melalui media sosial Facebook dengan isi pesan meminta tolong supaya saksi 1 mengirim sebesar Rp 500.000. Keperluannya adalah untuk (pergi) ke Kota Bogor. Namun saksi 1 tidak bisa memenuhi untuk mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa mengirim video call yang telah direkamnya pada saksi 1 dan mengancam saksi 1 mengirimkan video call sex mereka. Hal ini membuat saksi 1 mengirim uang sebesar Rp 500.000 ke rekening terdakwa," jelas Tecki.

Tecki mengatakan, ancaman terhadap korban tidak hanya terjadi pada hari tersebut. Pada hari berikutnya, terdakwa kembali meminta uang dengan ancaman yang sama.

"Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada saksi 1 dan meminta uang untuk keperluan membayar kos sebesar Rp 1,25 juta. Kemudian terdakwa meminta saksi 1 mengirimkan lagi uang sebesar Rp 650.000 ditambah Rp 50.000 untuk uang makan. Hingga total kerugian korban mencapai Rp 30 juta," imbuh Tecki.

Selanjutnya, terdakwa menyebarkan video call sex tersebut ke media sosial melalui pesan Instagram kepada saksi lainnya, sehingga korban akhirnya membuat pengaduan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni tindak pidana pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dibawa Meroket Indeks Jepang, Begini Proyeksi Bursa Asia Hari Ini (11/2)
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkes Pastikan 11 Juta Peserta BPJS PBI Akan Aktif Kembali, Prioritas Pasien Penyakit Kronis
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
270.000 Peserta PBI BPJS DKI Tetap Bisa Berobat, Rawat Inap hingga Cuci Darah
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Hashim Ingin Kapal untuk Pertamina Diproduksi Galangan Dalam Negeri
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Izin Dicabut Prabowo, ESDM Tetap Dorong PLTA Batang Toru Beroperasi
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.