Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, telah ditetapkan tersangka kasus suap restitusi pajak. KPK kini mengungkap rangkap jabatan yang diemban Mulyono.
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2). Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap Mulyono juga menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
"Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," ujar Budi.
"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambungnya.
Budi menjelaskan, persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.
"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," imbuhnya.
Kasus suap restitusi pajak ini berawal PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).
(ygs/fas)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5275596/original/009421200_1751883638-52966144-4d5e-45d8-b5a0-8ba1c3fa112a.jpg)
