Kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, bersama dan dr. Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menghadirkan dua saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa 10 Februari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menyatakan dua saksi fakta yang dihadirkan yakni mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Yulianto Widi Raharjo, sertajurnalis senior Edi Mulyadi. Diharapkan kedua saksi yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi ketiga tersangka.
Refly Harun menjelaskan, saksi Yulianto disebut mengetahui soal informasi ijazah Presiden Joko Widodo yang diperoleh dari tim sukses Jokowi pada masa pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
“Saksi pertama adalah Pak Yulianto, mantan Ketua KIP, yang mengetahui informasi terkait ijazah Jokowi berdasarkan keterangan tim sukses pada saat itu,” ujar Refly Harun.
Baca juga: Roy Cs: Salinan Ijazah Jokowi dari KPU 99 Persen Palsu
Sementara itu, saksi kedua, Edi Mulyadi, disebut mengetahui peristiwa kedatangan Roy Suryo Cs ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025, dalam rangka meminta klarifikasi serta data terkait ijazah dan skripsi Jokowi.
Refly Harun menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan saksi fakta yang diharapkan dapat menjelaskan kronologi dan konteks peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini kami membawa dua saksi fakta, bukan saksi ahli, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan,” kata Refly Harun.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.




