Masyarakat adat merupakan penjaga hutan yang ulung. Mereka mengelola wilayah adat dengan begitu arif, seperti suku Mare di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Masyarakat adat memandang hutan sebagai identitas, budaya, dan sumber kehidupan yang selalu mereka rawat untuk keberlanjutan.
Suku Mare berburu dan meramu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di hutan yang sudah dibagi-bagi menjadi wilayah kelola adat berdasarkan marga. Setidaknya ada 58 marga atau klan suku Mare mengelola kawasan hutan yang terbentang di berbagai wilayah di Maybrat.
Perjalanan mobil enam jam dari Kota Sorong, ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, menuju wilayah Mare membuka mata kami. Vegetasi tutupan hutan menyertai perjalanan kami berhiaskan pemandangan danau-danau yang indah dalam segarnya udara. Pada Sabtu (24/1/2026) siang, kami menelusuri beberapa kampung yang didiami suku Mare.
Begitu melewati Distrik Ayamaru, hawa sejuk berkat tutupan hutan menyambut kami. Pohon durian sedang berbunga, suara burung maleo putih (Macrocephalon maleo), atau yang disebut warga lokal huf, lamat-lamat terdengar.
Vegetasi lebat pepohonan setinggi 15 meter sampai 20 meter memayungi Sungai Auk berarus kecil di belakangnya. Sungguh pemandangan yang indah dengan air sungai yang biru kehijauan jernih. Hutan itu penuh pohon meranti (Shorea sp), berhiaskan pernak-pernik khas kearifan lokal tampak dari pinggir jalan tanah dan berbatu.
Ada tali terbentang di pinggir hutan menjadi tempat celana, jaket, bahkan helm digantung. Tali itu terbentang mengelilingi sepetak lahan hutan.
Tali merupakan penanda kawasan hutan sebagai tempat sakral. Tidak bisa sembarang menebang pohon, berkata kasar, atau mengambil hasil hutan di dalamnya. Pohon-pohon meranti, yang disebut warga lokal dengan pohon fait, berdiri gagah menjulang langit menjaga hutan adat. Pepohonan menjadi tempat roh-roh leluhur tinggal. Pakaian tergantung adalah kenangan keluarga dan keturunan dari tiap marga kepada mereka yang sudah tiada.
Tak jauh dari hutan sakral, terlihat beberapa petak ladang berpagar, sebagian besar berupa dinding kayu diikat tali rotan ke patok-patok kayu. Yanpit Yumte (48), warga Sire yang bekerja di kantor desa, salah satunya. Kebunnya melewati Danau Sidi yang berair biru dan tenang, melintasi jalan setapak di lereng berbatu yang curam dan penuh duri. Yanpit melangkah cepat tanpa terganggu bebatuan dan duri.
Di ladang ia menanam aok atau keladi isi satu dan kuta atau keladi isi banyak. ”Orang yang mampu bukan karena dia banyak uang, tetapi mampu buka ladang baru di hutan-hutan besar ini,” katanya saat ditemui, Minggu (25/1/2026).
Dalam berladang, orang Mare menggunakan pola melingkar untuk tanaman favoritnya, yakni keladi. Di bagian terluar mereka menanam berbagai jenis tanaman, mulai dari kacang-kacangan hingga sayuran seperti bayam dan jagung. Tumpang sari.
Tahun ini, Yumte berladang di bekas kebun yang pernah ia garap delapan tahun lalu. Praktik itu disebut ladang gilir balik dengan pola menebas kayu, membersihkannya, membakar, lalu menanam. Sebagian menyebutnya ladang berpindah.
Setelah tujuh hingga delapan tahun berkeliling, ia kembali ke lokasi awal. Ada waktu lahan yang ditinggalkan ditumbuhi pepohonan lagi dan menjadi tempat bagi maleo dan satwa liar lain hidup.
Berladang, kata Yumte, pada awalnya hanya untuk memenuhi kebutuhan perut, tetapi kini berubah. ”Dulu hanya makan keladi, ubi jalar, dan kasbi saja sudah kenyang. Sekarang tidak bisa, harus ada nasi,” ucapnya.
Meski pola konsumsi mereka berubah, pola berladang mereka tidak berubah. Komoditasnya pun sama. Namun, keladi yang semula makanan pokok kini ditanam untuk dijual agar bisa membeli beras dan kopi.
Sayangnya, perjalanan menjual keladi ke kota membutuhkan biaya yang sangat besar. Mereka mesti menyewa mobil kabin ganda berpenggerak empat roda Rp 4 juta pergi-pulang ke Kota Sorong.
Kala berladang, kaum lelaki bertugas menebas pohon hingga membakar semak. Adapun menanam dan merawatnya menjadi bagian kaum mama. Namun, peran perempuan Mare tak sebatas itu. Di hutan, mereka sangat kreatif, baik meramu makanan maupun kriya, seperti noken atau tas khas Papua. Di Mare, noken disebut eyu.
Apakah kita hanya menjaga (alam), tetapi haus dan lapar? Tidak. Jadi, mari kita kelola berdasarkan kearifan lokal yang kita punya.
Mariane Bame (60) adalah sedikit perajut noken yang tersisa di Mare. Ia belajar merajut noken dari ibu dan neneknya. ”Ini dibuat dari kayu genemon, ambil di hutan saja. Semuanya dari hutan, kasih warna juga dari daun, tapi dulu. Sekarang (pewarna) beli dari pasar,” kata Mariana.
Ia bertutur, saat membuat eyu, salah satu motif paling terkenal disebut motif abat fur. Motif dengan garis menyambung seperti gunung terinspirasi lanskap alam Mare, mulai dari perbukitan, sungai yang panjang dan berair jernih, hingga relief tebing dan goa.
Pembuat noken memang kini bisa dihitung jari karena sebagian besar anak muda memilih mengejar ilmu pendidikan tinggi. Ada yang sudah menjadi dokter, peneliti di luar negeri, hingga pejabat-pejabat daerah. Namun, semua prestasi itu berkat hasil panen ladang-ladang yang dipertahankan dan noken-noken yang laris di pasar kota.
Segala pengetahuan berladang dan noken milik Yumte dan Mariana tidak datang begitu saja. Pengetahuan merupakan warisan pendidikan inisiasi yang merupakan tradisi. Dalam buku Manusia dan Kebudayaan Mare (2024) yang ditulis antropolog asli Mare, Samuel Asse Bless, disebutkan, dalam adat orang Mare, sekolah adat atau pendidikan inisiasi adalah wuon. Praktiknya, para peserta didik (anak-anak dan anak balita) dibawa ke pondok belajar di tengah hutan dan disakralkan. Pondok tempat belajar itu ada berbagai jenis, tetapi yang paling sakral disebut amah kawuon. Bahkan, orangtua murid pun tak bisa masuk ke kawasan pondok ini.
Kami bertemu Samuel Asse Bless yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Maybrat di Kumurkek. Samuel mengatakan, pendidikan ini berlangsung selama dua sampai tiga tahun, tergantung pada guru atau mentor yang disebut re mber wuon. Saat ini, pendidikan inisiasi sudah tidak ada lagi.
”Mereka belajar tentang kehidupan, spiritualitas, bahkan ada pelajaran khusus untuk anak perempuan tentang kelahiran dan segala kebutuhan pribadi mereka. Meski praktik wuon ini tidak ada lagi, pengetahuannya diwariskan dari generasi ke generasi selama hutan dijaga,” ucap Samuel.
Hutan Papua, kata Samuel, dipandang sebagai kekayaan yang tak pernah habis. Ada tiga kekayaan hutan Papua yang diyakini tidak pernah habis, yakni hutan sebagai apotek paling lengkap, hutan sebagai pasar yang tak pernah kehabisan bahan baku, dan hutan bagai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan saldo tak terbatas.
”Ketika kami sakit, kami lari ke hutan cari obat, meramu. Ketika kami lapar, kami berburu. Jadi, selama dunia (hutan) ini masih ada, kekayaan itu tidak pernah habis,” ungkap Samuel.
Pola kehidupan memang berubah, lanjut Samuel, dan tidak bisa dihindari. Jika orang Mare pada awalnya tinggal di goa-goa atau pondok-pondok di hutan, kini mereka memiliki rumah tembok.
”Apakah kita hanya menjaga (alam), tetapi haus dan lapar? Tidak. Jadi, mari kita kelola berdasarkan kearifan lokal yang kita punya,” ucapnya.
Menjaga dan melindungi warisan leluhur itulah yang menjadi alasan beberapa anak muda Mare membentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Mare. Direktur BUMMA Mare Simon Petrus Bame menjelaskan, BUMMA Mare dibentuk untuk menyamakan persepsi tentang hutan adat dan menelusuri jejak tanah adat tiap marga.
Para pengurus kini telah berjalan dari kampung ke kampung dan memetakan tanah adat untuk menjadi hutan adat. Dari total 58 klan atau marga, setidaknya memiliki 68.202 hektar tanah adat berdasarkan peta indikatif.
Namun, pemetaan belum selesai. Mereka sedang melaksanakan pemetaan partisipatif untuk wilayah adat Mare yang melintasi setidaknya tiga kabupaten, yakni Maybrat, Tambrauw, dan Kabupaten Sorong. Prosesnya bisa memakan waktu karena lintas kabupaten sehingga memerlukan andil Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Tak hanya memetakan hutan adat, BUMMA Mare juga memetakan potensi ekonomi berkelanjutan di tanah adat mereka, seperti potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, hasil bumi, dan jasa lingkungan.
”Kami bersama para tua-tua adat melakukan pertemuan untuk berbagi informasi tentang sejarah komunitas marga yang memiliki hutan adat pada setiap marga. Kami membangun ide bersama,” kata Simon.
Salah satu ide bersama itu ialah Mare Mart. Mare Mart dibangun untuk menjawab persoalan distribusi hasil bumi, yang ongkos angkutnya saja sudah sangat mahal. Mare Mart lahir atas inisiatif masyarakat Mare. Bentuknya semacam koperasi yang akan membeli hasil bumi masyarakat sehingga mereka tak perlu lagi mengeluarkan ongkos mahal menjual hasil bumi ke kota. ”Selain itu, Mare Mart juga menjual berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” kata Simon.
Simon berharap proses penetapan hutan adat bisa lebih cepat. BUMMA Mare juga membawa harapan besar masyarakat adat suku Mare yang sudah siap mengelola tanah adat seperti leluhur mereka menjaga dan mewariskannya ke generasi saat ini, terutama kuat secara ekonomi.
Peluang ekonomi berkat konsistensi masyarakat adat Mare menjaga kawasan hutan mereka ternyata juga diiringi ancaman nyata. Pada tahun 2022, di Aifat Timur, tetangga Distrik Mare Selatan, satu perusahaan kayu didenda masyarakat adat setempat karena dianggap mencuri kayu bernilai ekonomis di sana.
Ancaman kian nyata dengan kasus perampasan lahan di Papua, perambahan hutan, hingga investasi yang tidak ramah lingkungan. ”Kami tidak mau begitu. Kami ingin investasi sendiri di tanah sendiri dengan adat kami, bukan dengan alat-alat berat yang merusak hutan,” ungkap Simon.
Ancaman itu merata di seluruh Indonesia. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat setidaknya terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat di lahan seluas 3,8 juta hektar terhadap 109 komunitas masyarakat adat. Selain itu, ada 162 orang dalam komunitas masyarakat adat yang tercatat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.
Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara. Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh masyarakat adat, 26,2 juta hektar masuk kawasan hutan dan 7,3 juta hektar beririsan dengan konsesi. Ironisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektar wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah dan 345.000 hektar yang ditetapkan sebagai hutan adat.
Simon mengatakan, mendirikan badan usaha di hutan adat adalah cara melindungi hak-hak masyarakat adat. Mereka tidak ingin hutannya rusak dan masyarakat hanya mendapatkan dampak negatif. Jawabannya ada pada mereka, hutan memang lebih baik dikelola masyarakat adat.





