JAKARTA, DISWAY.ID -- Di tengah maraknya dokter membagikan konten edukasi kesehatan di media sosial, Kementerian Kesehatan mengingatkan pentingnya etika dan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Direktur Jenderal SDMK Kemenkes RI, Yuli Farianti, mengatakan edukasi kesehatan oleh tenaga medis sah dilakukan selama sesuai dengan kompetensi keilmuannya.
Ia menilai perdebatan yang saling mempertanyakan kompetensi antardokter justru bisa memicu kegaduhan.
BACA JUGA:Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun
BACA JUGA:DPR Terima Tiga Surpres, Pembahasan Legislasi dan Diplomasi Dimulai
“Silakan beredukasi selama dia kompeten di bidang itu. Yang penting basisnya kompetensi,” ujar Yuli, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Yuli, menambahkan tidak perlu ada pembatasan kaku bahwa hanya dokter tertentu yang boleh membahas topik tertentu.
Selama memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai, dokter tetap berhak menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Sebagai contoh, dokter umum tetap dapat memberikan edukasi soal bahaya rokok atau penyakit paru selama memahami substansi ilmunya.
“Tidak juga mengunci-ngunci. Yang penting dia mengerti dan kompeten,” jelasnya.
BACA JUGA:Bansos Pangan Ramadan Februari 2026, Dapat 10 Kilogram Beras dan 2 Liter Minyak
BACA JUGA:Bursa Capres 2029 Mulai Ramai, Muncul Nama Sjafrie Sjamsoeddin
Ia juga mengingatkan tenaga kesehatan untuk bijak bermedia sosial serta mengedepankan tanggung jawab profesional.
“Lakukan sesuai ilmu dan kompetensi kita. Tujuannya kan untuk edukasi masyarakat,” katanya.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa, peran tenaga kesehatan dalam menyebarkan informasi yang benar dinilai krusial untuk meningkatkan literasi kesehatan publik,"pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499922/original/030483800_1770800798-WhatsApp_Image_2026-02-11_at_15.15.45__1_.jpeg)

