JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo cs mengajukan uji materi sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Permohonan tersebut tercatat di MK sebagai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Pemeriksaan pendahuluan permohonan Roy Suryo cs tersebut digelar pada Selasa (10/2/2026) kemarin.
Berikut fakta-fakta sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo cs ke MK.
Pasal yang Diajukan untuk DiujiKuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkapkan sejumlah pasal yang diajukan uji materi oleh pihaknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Selasa kemarin.
"Permohonan kami terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), baik KUHP lama maupun KUHP baru, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP yang lama, kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP yang lama, kemudian yang barunya adalah Pasal 433, kemudian 434 ayat (1)," ujar Refly, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Kemudian, juga kami mengajukan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27a, kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta terakhir Pasal 35."
Baca Juga: Hakim MK Koreksi Permohonan Roy Suryo Cs saat Uji Materi Gugatan Kasus Ijazah Jokowi
Refly menyebut alasan pihaknya mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal tersebut karena berkaitan dengan status tersangka kliennya.
"Jadi, Yang Mulia, panel hakim konstitusi, tentu Yang Mulia sudah memahami betul latar belakang mengapa kami mengajukan pasal-pasal ini, karena pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami sebagai prinsipal, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma," kata dia.
"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 27a, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 35."
Refly menilai pasal-pasal tersebut ketika disangkakan kepada ketiga kliennya, maka melanggar ketentuan konstitusional.
"Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," ucapnya.
Baca Juga: Alasan Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Bonatua Silalahi sebagai Ahli di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Refly Harun Minta Izin Roy Suryo Cs Bicara dalam SidangPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- rismon sianipar
- dokter tifa
- refly harun
- mk





