Lawan Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ada Sangkut Pautnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJKI komitmen tingkatkan jumlah paten terdaftar pada 2026
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Penonaktifan BPJS PBI Picu Kendala Layanan Kesehatan, Warga Diminta Segera Lapor ke Dinsos
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Imigrasi Parepare Perkuat Koordinasi Pengawasan Warga Asing
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Semrawutnya Glodok Pancoran, Pejalan Kaki Harus Bertarung di Badan Jalan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Waka MPR Dorong Penguatan Link and Match Pendidikan & Dunia Usaha
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.