Independensi Peradilan di Era Viralitas

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Algoritma opini! Batas ruang sidang di era modern berbaur dengan ruang maya. Berbagai kasus hukum baru diperkarakan di pengadilan ketika menyentuh sumbu viralitas. Seolah, meja hijau hakim berpindah ke layar ponsel. Fenomena di mana narasi media sosial bergerak lebih cepat daripada palu hakim, menciptakan trial by social media atau peradilan oleh netizen.

Dalam sejarah hukum, terdapat istilah trial by the press, kondisi di mana pemberitaan media dapat menggiring opini publik dan menyudutkan terdakwa sebelum vonis dijatuhkan (Nurmala Sari, 2021).

Sementara itu, di era digital, tantangan ini naik kelas. Manakala pers tradisional masih diikat kode etik jurnalistik, pada arena online media sosial bertindak tanpa filter, mengandalkan potongan emosional video pendek, mengabaikan asas praduga tak bersalah (Jati, dkk., 2019).

Dilema Keadilan

Slogan "No Viral No Justice" menjadi realitas pahit sekaligus tantangan bagi sistem hukum. Di satu sisi, harus diakui bahwa viralitas memang bisa menjadi katalisator bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih cepat dan transparan pada kasus yang sebelumnya terabaikan (Gussela, dkk., 2025).

Dengan demikian, dalam upaya mencapai keadilan publik, masyarakat menggunakan media sosial sebagai alat kontrol sosial untuk menuntut keadilan substantif yang mungkin tersumbat oleh birokrasi (Nababan, dkk., 2024).

Jelas ada harga mahal yang harus dibayar. Tekanan masif dari netizen boleh jadi menciptakan tambahan beban psikologis bagi para hakim.

Dalam konteks sosiologis, hakim adalah manusia biasa yang tidak kebal terhadap persepsi publik, sehingga dapat terjadi bias psikologis. Ancaman berupa online shaming, pembunuhan karakter, hingga tindakan doxing atau penyebaran data pribadi dari hakim dan keluarganya di media sosial menjadi bentuk intimidasi digital yang nyata (Indrawan, dkk., 2024).

Pada kasus besar yang menyedot perhatian luas publik, terlihat bagaimana opini publik yang terpolarisasi memaksa hakim untuk berdiri di persimpangan jalan yang sempit: mengikuti arus tuntutan populer demi legitimasi sosial, atau tetap teguh pada bukti materiil meskipun harus menghadapi hujatan massa digital (Murtadlo & Saputra, 2024; Putri, dkk., 2024).

Populisme Digital

Secara filosofis, independensi hakim secara profesional adalah pilar negara hukum yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 (Asshiddiqie, 2010). Hakim seharusnya hanya tunduk pada hukum, fakta persidangan, dan nurani di hadapan Tuhan, bukan pada jumlah Likes atau Retweet.

Sebagaimana Bagir Manan (2004) menekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang mandiri adalah prasyarat mutlak untuk melindungi hak asasi manusia dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tirani opini publik.

Sejalan dengan teori Public Choice yang mengingatkan bahwa hakim juga mempertimbangkan insentif reputasi (Tullock, dkk., 2005), sehingga berisiko memunculkan populisme hukum di mana putusan yang dijatuhkan lebih untuk memuaskan amarah publik daripada menegakkan hukum, menjadi sebuah ancaman sistemik.

Bila kondisi sedemikian yang terjadi, keadilan tidak lagi objektif, tetapi menjadi komoditas yang ditentukan oleh siapa yang paling pandai membangun narasi viral.

Jalan Keluar

Jika berkaca pada negara lain, semisal di Inggris, mereka memiliki aturan Contempt of Court Act 1981 dengan sangat ketat, melarang publikasi opini yang dapat mengganggu jalannya peradilan (Eady & Smith, 2017).

Sementara itu di Amerika Serikat—meskipun kebebasan berpendapat sangat dijunjung—hakim memiliki wewenang mengeluarkan gag orders untuk membatasi pihak berperkara berbicara ke media guna menjaga kemurnian sidang (Barendt, 2019).

Tentu dibutuhkan pendekatan strategis yang tidak boleh mengandalkan pendekatan represif. Dengan demikian, perlu dirumuskan sebuah upaya berupa penguatan komunikasi publik pengadilan, sehingga lebih proaktif, tidak membiarkan terjadi kekosongan informasi yang kemudian diisi narasi liar.

Penerbitan press release resmi yang menjelaskan alasan hukum sebuah putusan secara sederhana sangat krusial untuk menjernihkan misinformasi (Radityo, 2026).

Sedangkan di sisi yang lain, diperlukan Regulasi Contempt of Court di mana terdapat aturan yang jelas dalam melindungi integritas persidangan dari intimidasi digital, tanpa memberangus kritik yang sehat terhadap institusi peradilan (Bagir Manan, 2013).

Pada posisi yang sepadan diperlukan literasi digital dan hukum bagi publik di mana edukasi bahwa keadilan sejati membutuhkan proses pembuktian secara tenang dan mendalam diperlukan, bukan penghakiman instan melalui kolom komentar (Wulandari, dkk., 2021).

Eksistensi media sosial sejatinya menjadi jendela transparansi, bukan jeruji yang mengekang independensi hakim. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh suara terbanyak yang paling berisik di dunia maya, tetapi oleh kebenaran yang teruji di ruang sidang.

Para hakim perlu membangun integritas dan objektivitas agar tetap merdeka di tengah riuhnya kicauan netizen. Terlebih karena kita telah menyatakan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, tanpa independensi peradilan, demokrasi hanya menjadi panggung permainan sandiwara opini yang rapuh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Akan Pimpin KTT D-8, Ini Prioritas Ekonomi yang Jadi Fokus
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Transplantasi 5000 Lebih Rambut, Wendi Cagur Beberkan Proses hingga Biaya Per Helainya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
HSBC Indonesia Buka Akses Investasi Saham AS Lewat Reksa Dana Syariah, Bidik Inovasi Teknologi dan Tren Global
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kisruh di Internal Militer Berlanjut, Sejumlah Pejabat PKT Kehilangan Jabatan dan Aktivitas yang Tak Biasa Diamati Selama Acara Tahunan
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Gawat! Ikan Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Dikonsumsi Warga Malah Bikin Pusing
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.