JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi, Rabu (11/2/2026).
"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.




