Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

Baca Juga :
Respons Praperadilan Gus Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasar Alat Bukti Cukup

"KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi, Rabu (11/2/2026). 

"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. 

Baca Juga :
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Sawit Tak Sinkron, KPK Ungkap Celah Potensi Korupsi di Perpajakan
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Deflasi Pabrik di China Mulai Mereda, Permintaan Domestik Tetap Menantang
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Liga Inggris, Klasemen, dan Top Skor: Chelsea dan MU Tersandung, Liverpool Berpeluang Mendekat ke-4 Besar
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Wall Street Beragam: Nasdaq Boncos, Dow Jones Serok Cuan Tipis
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.