JAKARTA, KOMPAS – Terdakwa penyuap hakim terkait vonis lepas kasus korupsi minyak sawit mentah atau CPO Ariyanto Bakri mengakui telah menyuap para hakim sebesar Rp 60 miliar. Namun, dia menegaskan uang tersebut diberikan sekaligus lewat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Ariyanto dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam perkara serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi, Ariyanto menegaskan dia hanya memberikan satu kali uang suap sebesar Rp 60 miliar.
“Wahyu minta dikalikan tiga, Rp 20 miliar kali tiga. Dia tidak kasih lagi ada orang lain untuk menyuap lewat siapa pun, hanya lewat dia. Mungkin, dia dapat prioritas. Ya, itu daganglah, pak,” kata Ariyanto saat jaksa mempertanyakan uang tersebut.
Uang tersebut berasal dari pemberian tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan masing-masing Rp 20 miliar. Dengan uang tersebut, para terdakwa berharap hakim memberikan vonis lepas atau onslag.
Ariyanto lalu menegaskan tidak memiliki koneksi terhadap para para hakim yang memutus bebas atau onslag perkara yang melibatkan Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas. Berkali-kali dia menyatakan, Wahyu yang mengaku punya akses terkait perkara di pengadilan sehingga menawarkan bantuan.
Bahkan, Ariyanto merasa ditekan oleh Wahyu agar dia bisa mengurus perkara tersebut. Wahyu, lanjutnya, menyadari peluang itu saat mengetahui Marcella Santoso dan Junaedi sebagai penasihat hukum dari ketiga perusahaan tersebut.
“Istri saya (Marcella) sidang, ada di TV, ada di medsos (media sosial). Dia hubungi saya, kemudian dia jualan, lah, sekaligus menekan. Menekan saya dengan kalimat ‘lu kasih gue kerjaan, gue punya akses’ dan menyebutkan semuanya,” kata Ariyanto.
Ariyanto menyatakan hanya dia yang memiliki koneksi dengan Wahyu. Dengan terbata-bata, dia menegaskan Marcella dan Junaedi tidak terlibat dengan penyuapan ini.
“Saya pribadi menangis. Jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella. Saya salahkan diri saya, Pak. Jangan bawa orang yang tidak berdosa dalam masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Oktober 2025, Ariyanto bersama Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih sebagai pengacara korporasi CPO, serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei disebutkan terlibat dalam memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim.
Terkait jumlah yang berbeda, jaksa penuntut Andi Setiawan menyatakan, Wahyu Gunawan hanya menerima Rp 40 miliar dan itu yang menjadi pegangan dalam memberikan dakwaan. Terkait pengakuan Rp 60 miliar dari Ariyanto dalam persidangan, pihaknya bakal menilai besaran mana yang akan dipergunakan.
“Dari saksi kemarin yang diterima, Wahyu Gunawan dan segala macam itu cuma sekitar dua 2 dollar AS (Rp 40 miliar). Dari pengakuan Ariyanto tadi Rp 60 miliar, permintan, diserahkan, lalu diterima hanya sekitar 2 juta. Terrus, siapa yang menikmati sisanya? Ya kan, pasti yang menyerahkan, gitu logisnya,” kata Andi usai persidangan, Rabu.
Sebelumnya, Wahyu bersama hakim yang memutus bebas kasus CPO, antara lain Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kasus ini juga menyeret bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Para hakim korup ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom mendapatkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Sementara itu, Muhammad Arif Nuryanta divonis pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Wahyu Gunawan divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.





