Catat, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk.

Catat, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 

IDXChannel - Pembatasan operasional angkutan barang masa Lebaran Idulfitri dilakukan mulai 13 Maret 2026. Hal ini dilakukan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan mulai tanggal 13 Maret 2026," kata  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:
Kemenhub Gandeng Korlantas Tangani ODOL, Integrasikan Data Angkutan Barang dengan ETLE

"Pembatasan ini dilakukan hingga 29 Maret 2026. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri," lanjutnya.

Dia melanjutkan, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:
Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Periode Nataru, Berikut Jadwalnya

Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam," kata dia.

Baca Juga:
Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Baca Juga:
Menhub Perketat Mobilitas Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Akan Tinjau Ulang Izin Tambang Martabe
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Merger Subholding Downstream Pertamina Bertahap hingga Oktober 2026
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Peringati Revolusi 1979, Presiden Iran Sampaikan Permintaan Maaf atas Insiden Demonstrasi Nasional
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Adu Kinerja Saham Logam, ANTM hingga NCKL Mana Paling Prospektif?
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.