Pencurian Kabel LAA KRL di Stasiun Citayam-Bojonggede Terjadi 2 Kali dalam 2 Pekan

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Aksi pencurian kabel negatif listrik aliran atas (LAA) di lintasan Commuter Line KM 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede, sudah terjadi dua kali dalam dua pekan terakhir.

Hal ini diungkapkan oleh PT KAI setelah menangkap dua pelaku pencurian yang disergap pada Kamis (12/2/2026) dini hari.

“Sebelumnya terjadi pencurian kabel negatif LAA di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026 dini hari,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Prabowo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Harga Daging Sapi di Pasar Kramat Jati Naik Jelang Ramadhan, Pembeli Kurangi Belanjaan

Franoto mengungkapkan, aksi pencurian yang pertama membuat adanya peningkatan patroli terbuka dan tertutup di sepanjang jalur lintasan status rawan maling.

Lalu, pada Rabu (11/2/2026) pukul 22.05 WIB, petugas patroli melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar jalur.

“Setelah memastikan adanya tindakan pemotongan kabel, tim langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas pengamanan,” ujar Franoto.

Setelahnya, tim patroli juga sempat melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang disembunyikan pelaku.

Lalu, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede pada Kamis pukul 01.44 WIB tadi.

“Kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Franoto.

Baca juga: Cantiknya Bundaran HI Bersolek Menjelang Festival Imlek, Ada Lampion hingga Hiasan Shio

Sejauh ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa identitas kedua pelaku yang diketahui berdomisili di Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Franoto mengingatkan, kabel LAA yang dicuri pelaku merupakan bagian vital sistem perkeretaapian yang mempunyai tegangan tinggi. Jika kabel itu dipotong, dampaknya bisa mengganggu suplai daya dari gardu, drop tegangan, bahkan risiko kebakaran.

Oleh karena itu, Franoto mengimbau warga setempat untuk turut berperan aktif dalam keamanan dan keselamatan operasional kereta api.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peserta Mampu Tidak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Polda Metro Jaya Segera Panggil Richard Lee usai Praperadilan Ditolak
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
UNVR Catat Pertumbuhan Sehat di Tahun Buku 2025 Berkat Eksekusi yang Kuat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Uya Kuya Dorong Penguatan Program Makan Bergizi Gratis untuk Percepat Perbaikan Gizi Nasional
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Ahli Forensik Ungkap Dugaan Kurt Cobain Tewas Dibunuh
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.